Istisna', Salam, Ijarah, dan Muqawalah

Perbedaan antara transaksi istisna' dengan transaksi salam adalah transaksi istina' adalah transaksi yang menyebabkan penerima transaksi bertanggung jawab untuk membuatkan benda dengan kriteria tertentu. Sehingga adanya proses memproduksi atau membuat barang adalah syarat mutlak dalam transaksi ini. Oleh karena itu, tidak ada transaksi istina' kecuali untuk barang-barang yang harus dibuat atau diproduksi oleh manusia.

Sedangkan transaksi salam adalah transaksi yang menyebabkan penerima transksi bertanggung jawab untuk menyerahkan barang dengan kriteria tertentu pembeli. Dalam transaksi salam tidak disyaratkan ada proses memproduksi atau membuat.

Beda antara transaksi istisna' dengan transaksi ijarah (jual jasa) adalah transaksi ijarah mengharuskan pekerja melakukan suatu pekerjaan tertentu tanpa mewajibkannya untuk mendatangkan bahan-bahan yang harus dia kerjakan. Sedangkan istisna' itu mengharuskan seorang produsen untuk menyediakan bahan baku plus mengolahnya.

Perbedaan antara transaksi istisna' dengan transaksi muqawalah (transaksi dengan kontraktor atau pemborong rumah atau semisalnya) adalah dengan melihat terlihat dahulu bentuk transaksi muqawalah yang terjadi.

Jika bahan baku berasal dari orang yang  mempekerjakan sehingga kewajiban pemborong hanya bekerja maka transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan ijarah (jual jasa).

Namun, jika kontraktor atau pemborong berkewajiban untuk menyediakan bahan baku sekaligus bekerja, maka hakikat transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan transaksi istisna'. [PM/mareb.org]

Artikel www.PengusahaMuslim.com

============

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Tag: Jual Beli

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

1 Komentar

  1. green

    15.02.2012

    bagaimana kalau dalam istina' pembeli membayar dp 50% untuk penjual membeli bahan produksi,

    misal pemesan kaos pre order, membayar 50% dari harga kaos ke penjual, lalu penjual memproduksi kaos, nah setelah kaos jadi, pembeli melunasi 50% lg, baru barang dikirim ke pembeli.

    atau penjualpake modal sendiri?
    atau boleh seperti itu?


    semoga dibalas ALLAH dengan kebaikan.

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.