Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Hadiah Dari Anak Sd

Pertanyaan:

Aku adalah guru SD. Dalam sebuah momen, murid-muridku memberikan hadiah kepadaku. Aku sangat sadar bahwa hadiah semacam ini adalah hadiah yang terlarang, akan tetapi anak-anak tidak paham akan konsekuensi perbuatannya. Tidak mungkin hadiah tersebut ditolak dengan terang-terangan, karena mereka berasumsi bahwa gurunya akan demikian bahagia ketika menerima hadiah tersebut. Apa yang harus kulakukan?

Jawaban:

Tidak ada pilihan bagi Anda selain menolak hadiah tersebut karena hadiah tersebut tidaklah halal bagi Anda.

Jika Anda berpandangan tidak mungkin menolak dan mengembalikan hadiah tersebut secara terang-terangan kepada anak tersebut, mengingat dia anak SD yang karena masih kanak-kanak tidak paham sebab mengapa hadiahnya ditolak, maka wajib bagi Anda untuk mengembalikan hadiah tersebut melalui orang tuanya.

Jika pilihan ini juga tidak bisa dilakukan, maka setelah menerima hadiah, Anda wajib membelikan sesuatu yang nilainya sama dengan atau lebih mahal dari pada nilai hadiah yang dia berikan lantas menghadiahkannya untuk anak tersebut.

Fatwa Syaikh Ubaid al Jabiri di atas versi arabnya bisa dibaca di sini: http://ar.miraath.net/fatwah/3525

Artikel www.PengusahaMuslim.com

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28