Hadiah Untuk PNS

Pertanyaan, “Ibuku adalah PNS. Terkadang, ada anggota masyarakat --yang mendapatkan pelayanan dari ibuku-- yang memberikan hadiah tanpa diminta oleh ibuku. Hadiah tersebut juga tidak bertujuan sebagai suap agar Ibu lebih cepat memberikan pelayanan kepadanya. Akan tetapi, penyebab hadiah tersebut adalah karena ibuku bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh. Ibu adalah seorang PNS yang tampak sungguh-sungguh melayani masyarakat dan bekerja dengan cekatan, siapa pun yang dilayani. Karena langkanya PNS semacam ini di zaman ini, ada orang-orang yang terkadang ingin memberikan apresiasi kepada Ibu. Ada yang memberi hadiah berupa sebotol madu. Apa hukum hadiah semacam ini? Apa hukumnya jika aku sebagai anaknya mengonsumsi hadiah tersebut?”

Jawaban Syekh Mahir bin Zhafir Al-Qahthani
, “Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abu Humaid As-Sa’idi; Rasulullah bersabda,

هدايا العمال غلول

Hadiah yang diterima para pegawai adalah harta hasil khianat amanah.’

Tidak boleh bagi ibu Anda untuk menerima dan mengambil hadiah tersebut saat beliau masih menjadi PNS yang berkewajiban melayani masyarakat. Jika memang itu adalah hadiah yang murni hadiah --alias hadiah yang halal-- maka seandainya ibu Anda sudah pensiun sehingga hanya duduk manis di rumah, adakah orang yang datang membawakan hadiah?

Harta haram itu ada dua macam. Pertama, haram karena harta itu sendiri. Itulah harta hasil merampas, mencuri, dan semisalnya. Kedua, harta yang haram karena faktor diluar harta yang bersangkutan, semisal harta hasil riba. Hadiah yang didapatkan oleh PNS, kemungkinan besar termasuk jenis kedua ini.

Harta jenis pertama itu haram atas semua orang, baik untuk orang yang mendapatkannya atau pun untuk orang kedua yang mendapatkan harta tersebut dari orang pertama, dengan cara-cara yang mubah, semisal warisan atau pun hadiah.

Adapun harta jenis kedua --yaitu harta yang haram karena transaksinya-- semisal harta riba, itu hanya haram untuk orang pertama namun halal untuk orang kedua yang mendapatkan harta tersebut dari orang pertama dengan cara-cara yang mubah, misalnya sebagai warisan, nafkah, dan hadiah.

Ada dua dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat yang memberikan rincian di atas.

Pertama, terdapat riwayat yang sahih dari Ibnu Mas’ud mengenai komentar beliau terhadap harta riba yang dihadiahkan oleh si rentenir atau undangan makan di rumah rentenir. Beliau mengatakan,

لك غنمه وعليه غرمه

‘Untukmu enaknya dan untuknya dosanya.’

Kedua, Nabi menerima hadiah makanan dari perempuan Yahudi, padahal orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang sering mendapatkan harta dari cara-cara yang tidak halal.

Berdasarkan uraian di atas, boleh bagi Anda untuk mendapatkan barang-barang tersebut dari ibu Anda melalui cara-cara yang mubah, misalnya sebagai nafkah atau pun hibah. Dalam kondisi semisal ini, harta tersebut haram bagi ibu Anda, meski halal bagi Anda.”

Sumber: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7786

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

pasar_tradisional.jpg

Cara mensyukuri uang 100 ribu (Mei 2013)

bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

4 Komentar

  1. kud3lnix

    16.08.2011

    Kenapa bisa begitu ustadz, saya seorang pegawai juga, bial kerja saya bagus ada orang yang suka memberi uang kepada saya istilahnya "tips"! apakah itu "HARAM" juga, sementara kalau saya tolak pasti orang itu marah, kerena telah dianggap menggiha dan tidak mau menerima pemberian dia.
    terima kasih

    Wassalam
  2. abimentari

    16.08.2011

    Tolong dikasih penjelasan ustadz, napa hadiah itu haram?
  3. Kurniawan

    18.08.2011

    Saya membaca di sebuah website ada atsar berikut:

    Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wassalam mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman, kemudian pada pemerintahaan Abu Bakar , beliau mengirim Umar pada musim haji ke Mekkah. Ketika sedang di Arafah Umar bertemu dengan Muadz bin Jabal yang datang dari Yaman membawa budak-budak.

    Umar bertanya kepadanya : “ Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semuanya, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya hartus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku “.

    Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi hari Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan : Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelematkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” Kemudian Abu Bakar mengatakan : “ Adapun budak-budak yang dihadiahkan kepadamu, saya kembalikan kepadamu.” [

    Pengasuh website tersebut kemudian menyatakan bahwa:

    "Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.

    Bagaimana status atsar tersebut dan apakah kesimpulannya benar?

    Jazaakallaahu khair
  4. budi dwi hartanto

    29.08.2011

    saya mau menanyakan apakah hukumnya menerima THR dari instansi dan pemerintah yang diberikan kepada PNS??
    mohon penjelasan nya ustadz....terimakasih
    wasalam...

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.