| Tanya Jawab: Apakah Termasuk Membajak Software? |
|
|
|
| Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab |
| Ditulis oleh Sholih on Senin, 08 Februari 2010 14:49 | Dibaca : 484 kali |
Pertanyaan: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Eko Suwarno Jawaban: Wa'alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Menanggapi pertanyaan anda pertama: Tidak mengapa Anda berulang-ulang minta lisensi berulang-ulang, karena -sebatas yang saya ketahui- pemilik program tidak melarang hal tersebut. Akan tetapi bila pemilik program hanya mengizinkan anda meminta lisensi sekali saja, maka tidak dibenarkan bila Anda mengulang-ulang permintaan semacam ini. Demikian juga halnya dengan pertanyaan anda kedua: Tidak mengapa anda mengisi ulang cartridge, kara benda itu telah menjadi milik anda, sehingga anda bebas memanfaatkannya, karena isi ulang tinta printer berbeda dengan membajak program. Pada pengisian ulang cartridge anda tidak menggunakan teknologi atau program milik orang lain. Berbeda dengan mengcopy atau membajak program. Mengisi ulang tinta sama halnya dengan menggunakan CD program untuk keperluan lain, misalnya anda menghapus program yang terekam di CD lalu menggunakan CD anda itu untuk menyimpan program lainnya. Wallahu Ta'ala a'alam. Wassalamu'alaikum Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. Artikel: www.pengusahamuslim.com Link Terkait: ***Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan? Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com. Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban. |










