Tanya Jawab: Kerjasama Mudharabah Dengan Beberapa Pemodal PDF Cetak E-mail
Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Senin, 21 Desember 2009 17:50 | Dibaca : 959 kali
goingtoshake

Pertanyaan:

Bagaimana hukum syar'i seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu). Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah sistem usaha itu berjalan lancar dan bisa berjalan tanpa kehadiran terus menerus si pelaku usaha, maka si pelaku usaha mencari pemodal lain untuk kerjasama mudharabah juga dengan bidang usaha yang sama di wilayah lain atau bidang usaha yang sama sekali berbeda dengan bidang usaha sebelumnya.

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Asalkan akad bagi hasil kedua tidak mengganggu jalannya usaha pertama, insya Allah tidak mengapa. Akan tetapi bila akad bagi hasil kedua mengganggu/mempengaruhi kelancaran/jalannya usaha pertama maka tidak dibenarkan bagi anda untuk menjalin akad bagi hasil dengan pihak ke-2. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

لا ضَرَرَ ولاَ ضِرَار

"Tidak dibenarkan untuk merugikan orang lain dan tidak dibenarkan untuk membalas orang lain dengan yang lebih merugikan (kejam) dibanding perbuatannya." (Riwayat Al Hakim dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih)

Wallahu a'alam bisshawab

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

 

Berlangganan

Feed Subscribes

Sponsor

Zahir Accounting

User Menu

Home
Buku Tamu

Kajian Audio MP3

Kajian.Net

Radio Dakwah

Space Iklan
Space Iklan

Sedang Online

Kami memiliki 93 Tamu online
Hakcipta © 2010 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Semua Hak Dilindungi.  |  Tentang Kami  |  Penawaran Iklan