| Tanya Jawab: Pekerjaan Makelar Pada Akad Jual Beli Dengan Kurs yang Berbeda |
|
|
|
| Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab |
| Ditulis oleh Ibnu Munzir on Minggu, 20 Desember 2009 10:55 | Dibaca : 568 kali |
Pertanyaan: Jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, apa yang saudara tanyakan ini ialah salah satu bentuk makelar, atau perantara. Dan pada proses percaloan yang digambarkan pada pertanyan anda ini tidak terdapat hal yang terlarang, dengan demikian insya Allah tidak apa-apa bila saudara melanjutkan usaha anda ini. Masalah kurs rupiah terhadap dolar atau reyal tidak perlu dirisaukan. Bila anda menjualnya di Qatar, maka tentukan saja harga jualnya dengan menggunakan mata uang Reyal Qatar. Dan sebelumnya, jelaskan kepada pemilik barang bahwa anda akan menjual barang terkait (tas) seharga 100 reyal misalnya, dan anda mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan 10% dari harga jual tersebut. Bila pemilik barang menyetujuinya, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Dengan cara ini, anda tidak perlu memikirkan kurs rupiah terhadap reyal atau dolar yang fluktuatif, itu bukan masalah bagi anda. Bila pemilik barang merasa harga jual kurang sesuai, maka dengan mudah ia menaikkan harga jual, sehingga andapun tinggal menuruti keinginannya. Tentunya harga baru diterapkan kepada pelanggan/konsumen baru. Adapun konsumen yang telah membayar atau membeli dengan harag awal, maka patuhilah kesepakan yang telah terjalin, walaupun akhirnya anda atau pemilik barang kurang diuntungkan. Tapi demikianlah dinamika perniagaan antar negara, sehingga anda dan juga pemilik barang harus siap menghadapi kenyataan semacam ini. Wallahu a'alam bisshawab. Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. |










