| Tanya Jawab: Hukum Zakat bagi Anak Kecil dan Orang Gila |
|
|
|
| Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab |
| Ditulis oleh Ibnu Munzir on Sabtu, 18 Juli 2009 16:18 | Dibaca : 638 kali |
|
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, "Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama'. Sebagian mereka berkata, 'Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.' Sementara sebagian ulama lainnya berkata, 'Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,' dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, "Ambillah dari harta mereka." (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu'adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,
|





Pertanyaan:






