Tanya Jawab: Hukum Zakat bagi Anak Kecil dan Orang Gila PDF Cetak E-mail
Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Sabtu, 18 Juli 2009 16:18 | Dibaca : 638 kali

 

zakatmal-anakPertanyaan:

Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?


Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, "Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama'. Sebagian mereka berkata, 'Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.' Sementara sebagian ulama lainnya berkata, 'Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,' dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, "Ambillah dari harta mereka." (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu'adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,

"Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka."

Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka."

(Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)


Sumber: Majalah Al-Furqon edisi 6 tahun 3


blog comments powered by Disqus
 

Berlangganan

Feed Subscribes

Sponsor

Zahir Accounting

User Menu

Home
Buku Tamu

Kajian Audio MP3

Kajian.Net
Space Iklan

Radio Dakwah

Space Iklan

Visitor Map

Locations of visitors to this page
Space Iklan

Sedang Online

Kami memiliki 203 Tamu dan 3 Anggota online

Topik Terbaru Forum Diskusi

Posting Terbaru di Forum

Hakcipta © 2010 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Semua Hak Dilindungi.  |  Tentang Kami  |  Penawaran Iklan