Fikih Pengusaha Muslim
minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

Upah adalah hak pegawai, selama dia telah bekerja sesuai aturan. Ketika hak ini tidak diberikan, bukan berarti hak itu menjadi gugur. Hak itu akan menjadi utang yang wajib segera dibayarkan oleh majikan. Ketika tidak ada kesepakatan di awal, majikan bisa memberikan upah mitsl, yaitu upah standar untuk pekerjaan yang serupa dengan volume yang sama. Continue Reading →
akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

Mudharobah yang disebut juga qiradh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Satu pihak menyerahkan modal sedangkan pihak yang lain mencurahkan kesungguhannya untuk mengelola modal tersebut dengan pembagian keuntungan dengan model prosentase yang diketahui oleh kedua belah pihak. Continue Reading →
bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah. Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat. Continue Reading →
fikih_syarikah_jual_beli.jpg

Belajar Fikih Syarikah Mudharabah (Bagian 2 - Selesai)

Bismillah.. Berikut ini adalah tulisan lanjutan dari serial belajar Fikih Syarikah Mudharabah sebelumnya. Kapan memakai transaksi mudharabah atau investasi dan kapan memakai transaksi ijaroh alias mengangkat karyawan? Continue Reading →
mudharabah_3.jpg

Belajar Fikih Syarikah Mudharabah (Bagian 1)

Memang benar, zaman ini adalah zaman krisis kepercayaan. Seharusnya hubungan yang terbangun antara sopir dengan pemilik mobil adalah transaksi syarikah mudharabah. Artinya pembagian keuntungan itu dengan prosentase sehingga sopir tidak dibebani dengan dua kerugian sekaligus, kerugian tenaga dan kerugian finansial Continue Reading →
transaksi_online.jpg

Transaksi Secara Online - Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami

Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami mengadakan muktamar ke-4 di Jedah KSA, pada 17 – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M. Al-Majma’ memperhatikan kajian para anggota Al-Majma’ tentang proses transaksi dengan alat komunikasi modern. Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan Al-Majma’... Continue Reading →
zakat_tanah_3.jpg

Zakat Tanah/Rumah yang Disewakan - Keputusan Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami

Majlis Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Alam Islami, pada pertemua ke-11 yang diadakan di Mekah Al-Mukarramah, tanggal 13 – 20 Rajab 1409 H, bertepatan dengan 19 – 26 Februari 1989 M, membahas tentang zakat tanah yang disewakan. Setelah menimbang berbagai pendapat dan masukan anggota, majlis secara mayoritas memutuskan.. Continue Reading →
Majma_Al_Fiqh_Al_Islami.png

KPR dan Peran Pemerintah - Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (di bawah OKI: Organisasi Konferensi Islam)

Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami menyelenggarakan Muktamar ke-6 di Jedah KSA, tanggal 17 – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M. Setelah mempelajari kajian yang diajukan kepada Al-Majma’ serta memperhatikan diskusi yang berlangsung terkait masalah KPR, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami memutuskan... Continue Reading →
duit.jpg

Transaksi dengan Syarat Bebas Tanggung Jawab

Dalam suatu kasus jual beli barang, penjual mempersyaratkan kepada pembeli, bebas tanggung jawab terhadap segala cacat yang ada pada barang tersebut, dan pembeli menerima persyaratan ini. Apakah persyaratan semacam ini bisa diterima? Sehingga penjual tidak menanggung apapun ketika ada cacat. Continue Reading →
pemindahan_utang.jpg

Belajar Fikih Hiwalah (Pemindahan Utang)

Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan). Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan muhiil (pengutang pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (pengutang kedua). Continue Reading →
 1     2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 >  Last ›

Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.