Fikih Pengusaha Muslim
Upah adalah hak pegawai, selama dia telah bekerja sesuai aturan. Ketika hak ini tidak diberikan, bukan berarti hak itu menjadi gugur. Hak itu akan menjadi utang yang wajib segera dibayarkan oleh majikan.
Ketika tidak ada kesepakatan di awal, majikan bisa memberikan upah mitsl, yaitu upah standar untuk pekerjaan yang serupa dengan volume yang sama. Continue Reading →
Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?
Mudharobah yang disebut juga qiradh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Satu pihak menyerahkan modal sedangkan pihak yang lain mencurahkan kesungguhannya untuk mengelola modal tersebut dengan pembagian keuntungan dengan model prosentase yang diketahui oleh kedua belah pihak. Continue Reading →
Riba dan Bahayanya
Dalam bahasa arab riba bermakna tambahan boleh jadi tambahan pada suatu benda semisal makna kata riba dalam QS alHajj:5 atau pun tambahan pada kompensasi dari benda tersebut semisal barter seribu rupiah dengan dua ribu rupiah.
Dalam syariat, riba bermakna tambahan atau penundaan tertentu yang dilarang oleh syariat. Continue Reading →
Belajar Fikih Syarikah Mudharabah (Bagian 2 - Selesai)
Bismillah..
Berikut ini adalah tulisan lanjutan dari serial belajar Fikih Syarikah Mudharabah sebelumnya.
Kapan memakai transaksi mudharabah atau investasi dan kapan memakai transaksi ijaroh alias mengangkat karyawan? Continue Reading →
Belajar Fikih Syarikah Mudharabah (Bagian 1)
Memang benar, zaman ini adalah zaman krisis kepercayaan. Seharusnya hubungan yang terbangun antara sopir dengan pemilik mobil adalah transaksi syarikah mudharabah. Artinya pembagian keuntungan itu dengan prosentase sehingga sopir tidak dibebani dengan dua kerugian sekaligus, kerugian tenaga dan kerugian finansial Continue Reading →
Transaksi Secara Online - Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami
Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami mengadakan muktamar ke-4 di Jedah KSA, pada 17 – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M.
Al-Majma’ memperhatikan kajian para anggota Al-Majma’ tentang proses transaksi dengan alat komunikasi modern. Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan Al-Majma’... Continue Reading →
Zakat Tanah/Rumah yang Disewakan - Keputusan Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami
Majlis Al-Mujamma Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Alam Islami, pada pertemua ke-11 yang diadakan di Mekah Al-Mukarramah, tanggal 13 – 20 Rajab 1409 H, bertepatan dengan 19 – 26 Februari 1989 M, membahas tentang zakat tanah yang disewakan. Setelah menimbang berbagai pendapat dan masukan anggota, majlis secara mayoritas memutuskan.. Continue Reading →
KPR dan Peran Pemerintah - Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (di bawah OKI: Organisasi Konferensi Islam)
Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami menyelenggarakan Muktamar ke-6 di Jedah KSA, tanggal 17 – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M.
Setelah mempelajari kajian yang diajukan kepada Al-Majma’ serta memperhatikan diskusi yang berlangsung terkait masalah KPR, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami memutuskan... Continue Reading →
Transaksi dengan Syarat Bebas Tanggung Jawab
Dalam suatu kasus jual beli barang, penjual mempersyaratkan kepada pembeli, bebas tanggung jawab terhadap segala cacat yang ada pada barang tersebut, dan pembeli menerima persyaratan ini. Apakah persyaratan semacam ini bisa diterima? Sehingga penjual tidak menanggung apapun ketika ada cacat. Continue Reading →
Belajar Fikih Hiwalah (Pemindahan Utang)
Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan). Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan muhiil (pengutang pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (pengutang kedua). Continue Reading →


0









Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"


















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan



