Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Bila Zakat Diinvestasikan

Karena menginginkan zakat benar-benar berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan. Artinya, harta zakat dari beberapa orang dikumpulkan, lalu dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha industri. Keuntungan dari kegiatan industri ini dibagikan kepada sejumlah orang miskin setiap bulannya, secara rutin. Perlu diketahui, status kepemilikan usaha tersebut adalah milik bersama, namun pemilik tidak memiliki kewenangan untuk menjual bagiannya dari usaha tersebut.

Inilah yang disebut dengan menginvestasikan zakat. Yaitu, suatu usaha untuk mengembangkan harta zakat dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai metode investasi yang diperbolehkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Bagaimanakah hukum kreasi semacam ini?

Investasi harta zakat bisa dibagi menjadi tiga kategori, yaitu investasi yang dilakukan oleh mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) setelah dia menerimanya, atau dilakukan oleh muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat), atau dilakukan oleh penguasa atau pengganti penguasa yang memiliki wewenang untuk mengawasi pengumpulan harta zakat.

1. Investasi zakat yang dilakukan oleh mustahiq

Para pakar fiqh menegaskan tentang bolehnya investasi harta zakat yang dilakukan oleh mustahiq setelah dia menerima harta tersebut. Harta zakat yang sudah sampai ke tangan mustahiq merupakan milik sempurna bagi mustahiq. Karenanya, dia memiliki kewenangan penuh untuk mengelola harta tersebut, sebagaimana mengelola harta asli miliknya. Mustahiq boleh saja memanfaatkan harta tersebut untuk membuat usaha investasi, membeli alat-alat kerja, dan lain-lain.

Imam Nawawi mengatakan, “Para sahabat kami (para ulama Mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa gharim (orang yang terlilit hutang) dibolehkan untuk memperdagangkan bagian zakat yang dia terima, jika bagian tersebut belum mencukupi untuk melunasi utangnya. Akhirnya, bagian zakat tersebut bisa cukup untuk melunasi hutang setelah dikembangkan.” (Al-Majmu’: 6/210)

2. Investasi zakat oleh muzakki

Masalah ini berhubungan erat dengan apakah zakat wajib segera dibayarkan ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa harta zakat wajib segera dikeluarkan, jika memang sudah sampai nishab dan atau genap satu tahun. Diharamkan menunda-nunda pembayaran zakat dari waktu wajibnya, kecuali memang ada alasan yang bisa diterima.

Inilah pendapat yang lebih kuat karena beberapa alasan.

Allah berfirman,

وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (Qs. al-An’am: 141)

Yang dimaksud dengan haknya dalam ayat ini adalah zakat, sedangkan perintah itu harus segera dilaksanakan.

عن ابن أبي مليكة أن عقبة بن الحارث رضي الله عنه حدثه قال : صلى بنا النبي صلى الله عليه و سلم العصر فأسرع ثم دخل البيت فلم يلبث أن خرج فقلت أو قيل له فقال ( كنت خلفت في البيت تبرا من الصدقة فكرهت أن أبيته فقسمته )

Dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin ‘Harits, “Nabi melaksanakan shalat ashar bersama kami, setelah selesai beliau segera masuk ke dalam rumah. Tak lama sesudah itu, beliau keluar rumah, lalu ada yang bertanya kepada beliau perihal penyebab beliau cepat-cepat pulang ke rumah. Beliau bersabda, ‘Kutinggalkan di rumah emas sedekah. Aku tidak suka emas tersebut bermalam di rumahku, karenanya segera kubagikan emas tersebut.’” (Hr. Bukhari)

As-Sarkhasi mengatakan, “Barangsiapa yang menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang bisa diterima, maka persaksiannya tidak bisa diterima…. Dalam zakat terdapat hak fakir. Menunda pembayaran zakat berarti menyengsarakan mereka.” (Al-Mabsuth: 3/233)

3. Investasi zakat oleh penguasa atau badan amil

Pada asalnya, harta zakat yang sampai ke tangan penguasa atau badan amil yang menggantikan tugas penguasa adalah segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, para pakar fikih kontemporer bersilang pendapat tentang masalah ini.

Ada yang berpandangan bahwa boleh menginvestasikan harta zakat, baik jumlah harta zakat melimpah ataupun bukan. Diantara yang berpendapat semacam ini adalah Syekh Musthafa Zarqa.

Di antara alasan yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Memang, pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Qs. at-Taubah: 60, namun cara pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut tidak diatur secara baku. Menunda pembayaran zakat yang dilakukan oleh badan amil zakat hanyalah memenej distribusi zakat, sehingga sah-sah saja secara syar’i.

Di samping itu, hal ini dikokohkan dengan beberapa hadits yang menunjukkan anjuran untuk bekerja, melakukan usaha yang produktif, dan menginvestasikan harta serta tenaga yang dia miliki. Semisal hadits dari Anas bin Malik.

Inti hadits tersebut adalah ada seorang miskin yang barang agak berharga miliknya dilelangkan oelh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang-barang tersebut akhirnya laku seharga dua dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar satu dirham untuk membeli makanan dan satu dirham yang lain untuk membeli kapak. Dengan kapak tersebut, orang tersebut bisa bekerja mencari kayu bakar lalu menjualnya.

Setelah lima belas hari, orang tersebut bisa mengumpulkan uang sebanyak sepuluh dirham. Sebagiannya untuk membeli baju, dan yang lain untuk membeli bahan makanan.

Jika penguasa diperbolehkan untuk menginvestasikan harta seorang fakir yang kebutuhan pokoknya belum terpenuhi, maka tentu penguasa boleh menginvestasikan harta zakat yang menjadi hak fakir miskin sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, namun hadits tersebut dinilai lemah oleh al-Albani dalam Dhaif Sunan Abu Daud no. 360 dan komentar beliau untuk Misykatul Mashabih no. 1851. Sehingga, hadits tersebut tidak layak digunakan sebagai dalil.    

Alasan kedua. Qiyas dengan investasi zakat yang dilakukan oleh penerima zakat dan dikuatkan dengan hadits-hadist yang mendorong untuk mewakafkan harta dan memiliki sedekah jariyah. Jika pengelola tanah wakaf diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat demi kemaslahatan sasaran wakaf, maka seorang penguasa diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat.

Alasan ketiga. Qiyas dengan pengelola harta anak yatim yang diperbolehkan untuk menginvestasikan harta anak yatim. Jika ini saja diperbolehkan, padahal benar-benar hal milik si yatim, maka diperbolehkan untuk menginvestasikan harta zakat sebelum diserahkan kepada yang berhak menerima, demi kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Harta zakat tidaklah lebih mulia jika dibandingkan dengan harta anak yatim.

Alasan keempat. Berdalil dengan logika, meski pada asalnya hal ini tidak diperbolehkan, tetapi terdapat kebutuhan mendesak di zaman ini, dan dalam investasi zakat berarti mengamankan sumber-sumber finansial yang permanen untuk memenuhi kebutuhan mustahiq zakat yang semakin meningkat setiap harinya.

Di sisi lain terdapat ulama yang melarang invesatasi zakat, semisal Dr. Wahbah Zuhaili. Alasan yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Investasi zakat dalam bidang industri, pertanian, dan perdagangan menyebabkan zakat tidak segera diterima oleh para mustahiq karena harus menunggu keuntungan yang didapatkan. Singkat kata, hal ini menyebabkan penyelisihan terhadap pendapat mayoritas ulama, yang berpendapat bahwa zakat itu harus segera dibayarkan.

Alasan kedua. Investasi zakat bisa menyebabkan harta zakat amblas, karena yang namanya investasi itu boleh jadi untung dan boleh jadi rugi.

Alasan ketiga. Investasi zakat menyebabkan zakat tidak lagi dimiliki  oleh individu. Sehingga, hal ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan pemilikan individu dalam pembayaran zakat, karena dalam Qs. at-Taubah: 60, Allah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan menggunakan huruf “lam” yang menunjukkan adanya hak kepemilikan bagi yang menerima zakat.

Alasan keempat. Investasi zakat menyebabkan banyak harta zakat yang habis untuk keperluan administrasi penunjang jalannya investasi.

Ringkasnya, jika kita bandingkan dua pendapat di atas, tampak bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menginvestasikan harta zakat. Sehingga, zakat bisa diserahkan kepada fakir miskin dalam wujud uang tunai, dengan saran agar dijadikan sebagai modal usaha, bukan hanya untuk keperluan komsumtif atau dalam bentuk alat yang membantu profesi penerima zakat.

Jika dalam bentuk tunai kita hanya bisa memberi saran, karena begitu harta zakat di terima orang miskin tersebut, maka harta tersebut telah menjadi miliknya dan dia mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan membelanjakan hartanya sendiri.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: PengusahaMuslim.Com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28