Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)

Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah dijelaskan pada fatwa di atas:

  1. Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas.
  2. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
  3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:

Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus.

Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan asuransi pun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.

Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:

  1. Asuransi umum syariah.
    Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/ mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/ premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah.
  2. Asuransi jiwa syariah.
    Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).

Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat, di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:

- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/ keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.

- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.

- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).

- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/ premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.

عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني

Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/ nama (baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).

Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,

(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل (رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير

"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).

Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala,

يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu."

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

pasar_tradisional.jpg

Cara mensyukuri uang 100 ribu (Mei 2013)

bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

16 Komentar

  1. badar

    05.08.2010

    Assalamu'alaykum...Mohon izin posting di blog saya pak
  2. muhammad_rifqi

    05.08.2010

    asuransi di Indonesia ada yg namax asuransi Takaful dan satunya Prudensial yg berbasis syariah bagimana hukumnyakedua asuransi tersebut ?????thanx
  3. udjo

    05.08.2010

    saya nasabah salah satu perusahaan asuransi syariah, apakah ust sudah konfirm ke perusahaan asuransi berbasis syariah, dari keterangan ust sangat berbeda dengan konsep dlm perusahaan tersebut.
  4. abu hanif

    08.08.2010

    Assalamu alaikum yaa ustadz.
    ana sudah berkali2 ditawari asuransi syariah, menurut penjelasannya agak berbeda. bahwa kalau dalam jatuh tempo ternyata nasabah tidakmengajukan klaim maka uangnya tidak hangus. bahkan uang tersebut berkembang dengan profit sharing karena di investasikan di saham2 islami yang masuk daftar jakarta islamic index.
    apakah hal tersebut diperbolehkan?
    wassalam
  5. Lucky

    08.08.2010

    Lalu bagaimana dengan asuransi Unit Link, dan bagaimana menjadikan fatwa haram tersebut menjadi sebuah program konkrit yang dapat disosialisasikan di masyarakat. Namun saya juga melihat bahwa asuransi memiliki banyak manfaat, dan yg di beli oleh perusahaan asuransi adalah resiko nasabah. Yang menjadikannya haram menurut saya, adalah karena tidak adanya asuransi yang berbasiskan dengan emas sebagai alat tukar yg hakiki, sehingga perhitungannya di masa depan tidak akan mencapai keadilan.
  6. vidra

    10.08.2010

    Assalamualaikum...

    sungguh ini adalah ilmu yang berguna dan saya mohon izin untuk dapat menyebarluaskannya (non komersil) kepada orang2 yang mungkin belum tau.

    terima kasih.
  7. Abu Alvin

    17.08.2010

    btp banyak orang yg blm tau ttg hukum asuransi, semoga mereka membaca artikel ini..
  8. sobat padi

    26.08.2010

    ya salam
    ternyata benar adanya bahwa orang yahudi sudah memperdaya kita
    nauzubillahi-min dzalik
  9. abu najiid

    22.09.2010

    Alhamdulillah tulisan antum sama spt penelitian ana ttg asuransi syariah, memang ada beberapa kejanggalan namun yg menyebabkan kejanggalan tsb bukan merupakan siasat licik perusahaan asuransi melainkan kesalahan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Ada perusahaan asuransi yg ketika mereka membuka unit syariah maka mereka juga mengajukan sertifikat halal dari Dewan Syariah MUI, namun proses utk memperoleh sertifikat tsb hampir 1 tahun lamanya karena Dewan Syariah tsb meneliti dan mengoreksi.
  10. abu najiid

    22.09.2010

    Lanjutan...
    Kesalahan fatwa DSN MUI tsb sbb:
    1. Adanya akad mudharabah pada pihak asuransi dg reasuransi, atau nasabah dg asuransi, padahal seharusnya adalah wakalah bil ujrah
    2. Jika rekening tabarru tdk mencukupi utk klaim maka pihak asuransi diwajibkan memberi piutang sesuai dg syariah. Seharusnya yg wajib adlh membayar hutang bukan memberi piutang.
    3. Adanya surplus sharing dari rekening tabarru, dmn rekening tabarru adalah campuran dari modal dan bbrp persen laba. Seharusnya dari laba saja.
  11. abu najiid

    22.09.2010

    lanjutan...
    Jadi sekali lagi ini murni kesalahan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, mohon bantuan ustadz bikin teguran kepada Dewan Syariah MUI lewat tulisan, dan nanti hasilnya bisa dikirim ke email ana agar dpt ana serahkan ke dewan syariah MUI. Utk detil fatwa MUI tsb bisa saya kirimkan ke ustadz lewat email jika berkenan. Negara ini masih belajar menuju syariah yg benar. Sekian ustadz

    Wassalaamu'alaikum

    Abu Najiid
  12. fuad

    19.03.2011

    Ustad, klo produk asuransinya dbagi 2 yg 1 untuk tabarru, dan 1-nya lg utk bagi hasil (investasi) gmn hukumnya?trus kalo tidak ada klaim uang kita jg tidak hangus. cntoh prulink syariah dr prudential..mohon pencerahanya

    Jazakallah Khairan
    Merauke-Papua
  13. bellboywonder

    09.09.2011

    melihat dari pertanyaan para pembaca, seperti nya masih belum paham benar. maksud dari ustadz menuliskan tulisan ke 3 ini menurut kami adalah untuk 'membantah' klaim yang dipakai oleh 'asuransi syariah'. Padahal sesungguh nya, asuransi sendiri dari sononya adalah produk HARAM (lihat tulisan sebelumnya) jadi TIDAK MUNGKIN ada versi 'syariah' nya, walaupun cuma setitik. jadi tidak perlu tabayyun lagi, sudah jelas2 haram secara 'zat'. jadi segera tinggalkan berbagai jenis asuransi, itulah action yg harus kita lakukan.
  14. bagasfabregas

    16.01.2012

    Bagus dan cukup detail. Ijin copas.
  15. gardi

    10.06.2012

    cukup baik artikelny. sy sepakat asuransi haram hukumny tp hanya untuk asuransi konvensional. untuk asuransi syariah ada 2, yang pertama asuransi yang murni syariah baik dari sistemny ataupun produkny. yang kedua asuransi syariah yang masih unit dari konvensiaonalny dan syariah hanya sebatas produkny bukan pada sistemny. sebaikny kita bijak dalam menudukan suatu perkara
  16. Robin Salam

    11.12.2012

    Allahu Akbar.....
    Semoga Allah memelihara kita dari keraguan akan hal asuransi syari'ah ini. Telah terjadi perbedaan persepsi di masyarakat, ada yg menghalalkan dan ada yg mengharamkan. Bukankah Rasulullah telah bersabda : "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati (HR.Bukhori & Muslim)“

    Tinggalkanlah yang perkara asuransi syariah ini dengan segala kelebihan yang ditawarkannya. Jalani hidup ini dengan yang HALAL, dan berdo'alah kepada Allah agar senantiasa diberikan yang terbaik, baik itu kesehatan, kesusahan, senang, duka, dsb. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hambanya.

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.