Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)
Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah dijelaskan pada fatwa di atas:
- Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di atas.
- Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
- Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:
Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus.
Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka perusahaan-perusahaan asuransi pun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.
Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:
- Asuransi umum syariah.
Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/ mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/ premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana tabarru' atau hibah. - Asuransi jiwa syariah.
Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).
Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat, di antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:
- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/ keuntungan, sedangkan pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi yang telah disetorkan.
- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.
- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه الحافظ والألباني
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).
- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/ premi nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.
عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني
Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/ nama (baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).
Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,
(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل (رواه ابن بطة، وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير
"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).
Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala,
يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu."
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

16





Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"


















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan




16 Komentar
badar
05.08.2010
muhammad_rifqi
05.08.2010
udjo
05.08.2010
abu hanif
08.08.2010
ana sudah berkali2 ditawari asuransi syariah, menurut penjelasannya agak berbeda. bahwa kalau dalam jatuh tempo ternyata nasabah tidakmengajukan klaim maka uangnya tidak hangus. bahkan uang tersebut berkembang dengan profit sharing karena di investasikan di saham2 islami yang masuk daftar jakarta islamic index.
apakah hal tersebut diperbolehkan?
wassalam
Lucky
08.08.2010
vidra
10.08.2010
sungguh ini adalah ilmu yang berguna dan saya mohon izin untuk dapat menyebarluaskannya (non komersil) kepada orang2 yang mungkin belum tau.
terima kasih.
Abu Alvin
17.08.2010
sobat padi
26.08.2010
ternyata benar adanya bahwa orang yahudi sudah memperdaya kita
nauzubillahi-min dzalik
abu najiid
22.09.2010
abu najiid
22.09.2010
Kesalahan fatwa DSN MUI tsb sbb:
1. Adanya akad mudharabah pada pihak asuransi dg reasuransi, atau nasabah dg asuransi, padahal seharusnya adalah wakalah bil ujrah
2. Jika rekening tabarru tdk mencukupi utk klaim maka pihak asuransi diwajibkan memberi piutang sesuai dg syariah. Seharusnya yg wajib adlh membayar hutang bukan memberi piutang.
3. Adanya surplus sharing dari rekening tabarru, dmn rekening tabarru adalah campuran dari modal dan bbrp persen laba. Seharusnya dari laba saja.
abu najiid
22.09.2010
Jadi sekali lagi ini murni kesalahan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, mohon bantuan ustadz bikin teguran kepada Dewan Syariah MUI lewat tulisan, dan nanti hasilnya bisa dikirim ke email ana agar dpt ana serahkan ke dewan syariah MUI. Utk detil fatwa MUI tsb bisa saya kirimkan ke ustadz lewat email jika berkenan. Negara ini masih belajar menuju syariah yg benar. Sekian ustadz
Wassalaamu'alaikum
Abu Najiid
fuad
19.03.2011
Jazakallah Khairan
Merauke-Papua
bellboywonder
09.09.2011
bagasfabregas
16.01.2012
gardi
10.06.2012
Robin Salam
11.12.2012
Semoga Allah memelihara kita dari keraguan akan hal asuransi syari'ah ini. Telah terjadi perbedaan persepsi di masyarakat, ada yg menghalalkan dan ada yg mengharamkan. Bukankah Rasulullah telah bersabda : "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati (HR.Bukhori & Muslim)“
Tinggalkanlah yang perkara asuransi syariah ini dengan segala kelebihan yang ditawarkannya. Jalani hidup ini dengan yang HALAL, dan berdo'alah kepada Allah agar senantiasa diberikan yang terbaik, baik itu kesehatan, kesusahan, senang, duka, dsb. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hambanya.