Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Ada Apa Dengan Biro Jasa?

Dalam bahasa Arab permasalahan hukum biro jasa disebut dengan masalah ta’qib. Gambaran permasalahannya adalah kita memiliki keperluan tertentu dengan perusahaan, instansi pemerintah atau yang lainnya. Akan tetapi kita tidak mampu menyelesaikan keperluan tersebut secara langsung. Akhirnya kita mewakilkan kepada biro jasa untuk menyelesaikan hal tersebut. Kompensasinya kita serahkan sejumlah uang kepada pihak biro jasa yang telah kita sepakati dengan pihak biro jasa. Bolehkah transaksi semacam ini?

Transaksi ini adalah bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya ialah halal dan mubah sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam transaksi ini tidak terdapat dalil yang melarangnya bahkan terdapat dalil yang membolehkannya. Hakekat transaksi ini adalah wakalah (mewakilkan). Wakalah adalah transaksi yang dibolehkan dalam banyak dalil.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah usaha biro jasa diperbolehkan. Hal ini kita tegaskan mengingat banyak biro jasa yang terjerumus dalam larangan baik mereka sadari ataupun tidak.

Pertama: Tidak menyebabkan orang yang tidak berhak diberi pekerjaan mendapatan pekerjaan karena dia menggunakan jasa biro jasa.

Jika hal ini terjadi maka itulah salah satu bentuk kezaliman karena ada unsur mengistimewakan orang yang tidak berhak mendapatan pengistimewaannya. Terlebih lagi jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dibuka untuk umum semacam menjadi aparat keamanan, dokter negeri, hakim, guru dan yang lainnya. Lowongan pekerjaan semacam ini adalah hak orang yang paling kapabel dalam pekerjaan tersebut. Pemerintah memiliki kewajiban hanya mengangkat orang-orang yang layak untuk diangkat tanpa melihat siapa yang membawa. Bahkan di antara sebab rusaknya tatanan masyarakat adalah posisi-posisi penting sebagaimana di atas diserahkan kepada orang yang tidak layak mendudukinya.

Oleh karena itu, jika memanfaatkan biro jasa itu menyebabkan diangkatnya orang-orang yang tidak kapabel maka memanfaatkan biro jasa dalam hal ini menjadi terlarang karena mengandung unsur kezaliman dan tidak menghendaki kebaikan untuk masyarakat banyak.

Kedua: Tidak ada suap untuk aparat terkait

Jika kita harus menyerahkan sejumlah uang kepada biro lalu biro menyerahan uang tersebut kepada aparat atau pejabat terkait agar aparat tersebut melaksanakan apa yang kita inginkan atau memberi prioritas pada keperluan kita maka memanfaatkan biro jasa mengurusan izin-izin yang kita perlukan hukumnya terlarang karena ada unsur yang terlarang dalam hal tersebut. Suap adalah haram mengingat banyak dalil tentang hal ini, ditambah adanya konsesus ulama dalam hal ini. Amat disayangkan persyaratan ini sangat sering dilanggar.

Ketiga: Pihak yang kita mintai tolong bukanlah pamong atau pegawai negeri yang memiliki kewajiban menyelesaikan keperluan kita

Seorang PNS berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma. Dia tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan sampai diberi sejumlah uang oleh anggota masyarakat sebagai kompensasi untu pelayanan yang akan dia berikan. Uang untuk keperluan semacam ini adalah ghulul/harta yang didapat dari tindakan khianat dan termasuk risywah yang pelakunya dilaknat oleh Allah. Uang tersebut dinilai ghulul karena PNS tersebut telah mendapat gaji rutin bulanan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik.

Misal seorang aparat kepolisian membuka biro jasa pengurusan mutasi kendaraan bermotor. Anggota masyarakat yang memanfaatkan biro ini pelayanannya didahulukan. Sedangkan masyarakat yang tidak memanfaatkan biro tersebut urusannya dibuat menggantung dan tidak kunjung berakhir kecuali setelah didesak berkali-kali oleh yang bersangkutan. Menurut tinjauan hukum syariat perbuatan semisal ini hukumnya haram.

Jika sebuah biro jasa memenuhi syarat di atas maka itu adalah pekerjaan yang halal tanpa diragukan mengikuti kaedah baku dalam masalah ini yaitu hukum asal muamalah adalah halal dan mubah.

[Diolah dari Qawaid al Buyu’ wa Faraid al Furu’ karya Walid bin Rasyid al Saidan hal 12-14]

***

Ustadz Aris Munandar
Sumber: ustadzaris.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28