Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Hukum Makanan Impor

Hukum Makanan Impor

Oleh: Kholid Syamhudi, Lc.

Perdagangan antar bangsa dan negara di zaman modern sekarang ini sudah menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari perekonomian suatu negara. Bahkan penggalakan dan kemudahan diupayakan semudah mungkin untuk itu. Sudah banyak pasar bebas di banyak tempat dan negara. Apalagi ditunjang kemudahan transportasi darat, laut dan udara dan kemudahan berkomunikasi di antara mereka.

Namun keadaan demikian juga menimbulkan banyak permasalahan baru, diantaranya hukum barang-barang impor tersebut dalam tinjauan halal dan haramnya.

Jenis Barang Impor

Barang-barang impor yang masuk ke negara kita ditinjau dari jenis barangnya dapat dikategorikan dalam dua kategori, yaitu kategori barang makanan, termasuk di dalamnya buah-buahan dan kategori barang non makanan, seperti barang elektronik dan yang lainnya. Demikian juga ditinjau dari negara asalnya dapat dikategorikan dengan impor dari negara muslim dan negara kafir.

Semua yang diimpor dari negara muslim yang tidak melanggar syariat Islam sudah jelas hukumnya halal. Namun yang perlu mendapat penjelasan adalah impor dari negara kafir atau yang penduduknya mayoritas non muslim.

Barang dari kategori non makanan dan minuman sudah jelas hukumnya diperbolehkan, selama tidak digunakan dalam perkara yang salah dan menyelisihi syariat Islam.

Sedangkan barang impor jenis makanan dapat dikategorikan lagi ke dalam kategori yang bukan sembelihan dan kategori yang butuh disembelih (daging).

Makanan Impor yang Bukan Sembelihan

Makanan atau bahan makanan yang diimpor adakalanya barang yang alami, seperti buah-buahan, beras, gandum dan sejenisnya. Tentang jenis ini, sepakat para ulama menghalalkannya1. Juga adakalanya merupakan hasil industri yang tidak berhubungan dengan agama non Islam, seperti roti, tepung dan sejenisnya. Hukumnya, jenis ini halal selama belum tercampur bagian dari hewan sembelihan orang yang diharamkan sembelihannya seperti musyrik atau majusi. Contohnya keju.

Hukum Keju Impor

Keju merupakan produk yang banyak dikonsumsi oleh kaum muslimin, khususnya di Indonesia, baik sebagai campuran roti atau yang lainnya. Ternyata bila melihat ke pasar atau supermarket atau yang sejenisnya, didapatkan keju-keju tersebut diimpor dari luar negeri, khususnya Eropa dan Australia. Padahal keju dalam proses pembuatannya selalu membutuhkan enzim Renin (dalam bahasa arabnya, Intifakhakh) yang diambil dari lambung anak sapi yang masih menyusui. Ada juga yang menyatakan dari anak sapi yang masih berusia tiga hari sampai sepekan.

Hukumnya tentu harus melihat kepada hewan yang diambil enzim Reninnya tersebut. Apabila enzim Renin ini diambil dari hewan yang disembelih dengan sembelihan syar”i, seperti sembelihan ahlu kitab sesuai dengan syari”at mereka, maka ini halal. Namun masalahnya, bila berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syari”at, seperti dipotong dengan listrik atau dicekik dan sebagainya, atau diimpor dari negara kafir non ahlu kitab seperti, negara Majusi, Hindu, Komunis atau sembelihan orang kafr non ahlu kitab. Jelas sembelihan mereka dalam tinjauan syariat adalah bangkai.

Lalu Bagaimana Hukum Keju Tersebut?

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat yang rajih (dinilai kuat dan terpilih) adalah pendapat yang menghalalkannya, sebagaimana di-rajih-kan Ibnu Taimiyah dalam pernyataan beliau: “Yang rajih, keju mereka (orang-orang Majusi) adalah halal dan enzim Renin dari bangkai dan susunya adalah suci. Alasannya, karena para sahabat ketika berhasil menaklukkan negeri Iraq (baca: Persia) memakan keju buatan orang Majusi dan ini masyhur di antara mereka.”

Inilah pendapat yang rajih -insyaAllah- dengan alasan sebagai berikut:

a. Enzim Renin tersebut suci walaupun dari bangkai, karena para sahabat ketika berhasil menaklukkan negeri Iraq (baca: Persia) memakan keju buatan orang Majusi dan ini masyhur di antara mereka. Apabila enzim tersebut najis, tentulah mereka tidak memakannya.

b. Enzim Renin dan susu yang digunakan untuk membuat keju bukan bangkai, sehingga tidak pas kalau dianggap najis hanya karena enzim tersebut ada pada lambung hewan sembelihan orang yang tidak sah sembelihannya (baca: bangkai), sebab benda cair yang terkena najis tidak harus najis, kecuali bila ada perubahan salah satu sifatnya.

Dengan demikian, maka keju yang ada di zaman dahulu dan sekarang hukumnya halal selama belum jelas keju tersebut mengandung hal-hal yang haram, seperti lemak babi atau yang sejenisnya.

Kesimpulannya, keju yang diimpor dari negara ahlu kitab (Nasrani dan Yahudi) dan mereka buat keju ini dari enzim Renin yang diambil dari hewan yang boleh kita makan, maka keju ini halal bagi kita.

Adapun keju yang diimpor dari negara Majusi atau Komunis atau Paganis (penyembah berhala) dan mereka membuatnya dari enzim Renin hewan sembelihan mereka, -padahal hewan sembelihan mereka bagi kita adalah bangkai-, maka hukumnya halal dengan syarat tidak dicampuri lemak babi dan sejenisnya. Wallahu A”lam.

Makanan Impor Berupa Sembelihan (daging).

Permasalahan ini menjadi sangat urgen, karena kaum muslimin dewasa ini sudah sangat membutuhkan daging impor. Hal ini dikarenakan, suplai daging yang menjadi kebutuhan masyarakat terkadang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri sendiri. Dalam hal harga, terkadang daging impor juga lebih murah. Demikian juga dalam hal teknologi, negara kafir biasanya lebih baik. Sehingga mengenal hukum syari”at seputar daging impor dari negara mereka ini sangat mendesak untuk kita ketahui.

Daging impor dari negara kafir ini dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Daging impor dari negara kafir berupa daging hewan laut, seperti ikan dan sejenisnya, maka hukumnya halal, karena hewan laut halal dimakan tanpa sembelihan syar”i sekalipun, baik yang menangkapnya muslim ataupun kafir.

2. Daging impor tersebut berupa daging yang diharamkan untuk dimakan, seperti daging babi, anjing dan sejenisnya, maka ini jelas haram hukumnya.

3. Daging impor tersebut berupa daging hewan yang halal dimakan, seperti unta, sapi, kambing, unggas dan sejenisnya, maka ini perlu perincian lagi.

1. Bila diimpor dari negara kafir non ahlu kitab atau disembelih oleh orang kafir non ahlu kitab dari negara manapun, maka hukumnya haram.

2. bila diimpor dari negara kafir ahlu kitab atau sembelihan ahlu kitab, maka tidak lepas dari tiga keadaan:

* Pertama. Yang diketahui jelas telah disembelih sesuai tata cara syari”at, maka ini halal secara ijma”.

* Kedua.Yang diketahui tidak disembelih sesuai tata cara syari”at, hukumnya haram. Memang ada sebagian ulama yang menghalalkannya seperti Qadhi Ibnul Arabi al Maliki. Mereka berargumen dengan keumuman firman Allah:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab (Ahlu Kitab) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. al Maidah: 5)

Namun pendapat ini lemah dari beberapa sisi:

o Yang dimaksud dengan makanan (sembelihan) ahlu kitab adalah sembelihan yang mereka sembelih sesuai syari”at mereka. Seandainya seorang ahlu kitab menyembelih bukan pada bagian yang disyariatkan, maka sembelihannya menjadi haram. Sebab paling tinggi sembelihan ahlu kitab dianggap sama dengan sembelihan muslim dan seorang muslim bila menyembelih tidak sesuai dengan syari”at Islam, tentulah sembelihannya dianggap bangkai tidak boleh dimakan.

o Keumuman sembelihan ahlu kitab halal ini masih dikecualikan dengan sembelihan yang mereka halalkan namun diharamkan dalam syari”at Islam seperti daging babi, sehingga bisa jadi keumuman tersebut dikhususkan yang disembelih sesuai syari”at Islam.

o sembelihan mereka dengan cara dicekik masuk dalam al Munkhaniqah (hewan tercekik) dan yang mereka sembelih dengan cara dipukul masuk dalam al Mauqudzah yang telah Allah haramkan dalam firmanNya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. al Maidah [5>: 3)

o Demikian juga seandainya ada dua sembelihan yang menyelisihi penyembelihan syari”at. Satunya sembelihan muslim dan yang lainnya sembelihan orang kafir ahlu kitab. Bagaimana bisa kita haramkan sembelihan muslimnya dan dihalalkan sembelihan ahlu kitabnya?

* Ketiga. Yang tidak diketahui keadaannya, sehingga tidak diketahui disembelih dengan cara apa.

Dalam masalah ini Syaikh Shalih Al Fauzan me-rajih-kan haramnya dengan alasan:

1. Allah mengharamkan daging hewan yang mati tanpa disembelih sesuai sembelihan syar”i dalam firman Allah:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. al Maidah: 3)

Sehingga yang belum pasti disembelih dengan sembelihan syar”i adalah haram.

2. Kaidah yang dikenal dalam agama Islam, “apabila berkumpul dalil yang melarang dengan dalil yang membolehkan, maka didahulukan yang melarangnya”. Daging ini berada diantara anggapan disembelih dengan sembelihan yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan. Sehingga didahulukan sisi pengharamannya.

3. Sebagian besar dari daging impor yang memenuhi pasar dunia sangat sulit dipastikan disembelih sesuai sembelihan syar”i dengan syarat-syaratnya.

4. Penyimpangan dan jauhnya manusia dari agamanya dan hukum-hukum agama telah merata di zaman ini. Ditambah tidak ada amanah dan kejujuran pada para eksportir, walaupun mereka mengklaim dalam tulisannya “disembelih sesuai syari”at”. Padahal masih banyak ditemukan ayam yang diekspor (ke negeri Arab) yang masih utuh kepalanya tanpa sembelihan. Selain itu, tulisan tersebut juga terdapat pada ikan yang diimpor, padahal ikan tidak butuh disembelih. Melihat kenyataan-kenyataan yang tadi disebutkan, menunjukkan bahwa klaim tersebut dusta.5

Hal inipun dijelaskan oleh DR. Muhammad Bakar Ismail dalam kitab al Fiqh al Waadhih (2/390-395):

Dahulu cukup bagi kita bahwa klaim negara pengekspor bahwa mereka telah menyembelih sesuai syariat Islam. Namun terbukti dari banyak bukti bahwa negara-negara tersebut tidak melakukan penyembelihan secara syar”i dan pengakuan negara tersebut dalam segel atas daging-daging tersebut dengan segel “disembelih secara syari”at Islam” tidak lain hanyalah penipuan untuk mendapatkan harta saja. Bahkan sampai-sampai sebagian daging ayam yang masuk ke negara-negara Arab didapatkan leher ayam tersebut masih utuh dan tidak ada bekas-bekas goresan pisau?! Padahal ditulis dengan segel “hewan ini disembelih sesuai syari”at Islam”. Bahkan yang lebih lucu dan menjadi tertawaan adalah didapatkan tulisan segel pada bungkus ikan impor: “Disembelih sesuai syari”at Islam”?!

Melihat kenyataan seperti ini tampaknya kita harus berhati-hati dan melihat kembali lembaga yang memiliki otoritas dan kredibilitas bagus dalam memberikan lebel HALAL.

Mudah-mudahan bermanfaat.

Jika ada pertanyaan berkenaan tentang artikel ini silahkan disampaikan di milis [email protected].

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28