Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer, Muamalah

Ingin Dapat Pinjaman, Nabung Dulu?

nabung dapat pinjaman

Nabung Dulu, Baru Dapat Pinjaman?

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebagian koperasi atau BMT termasuk lembaga keuangan yang lebih besar seperti bank, memiliki aturan aturan, bagi nasabah yang ingin mendapat plafon pinjaman, maka dia harus memuat rekening tabungan di bank yang memberikan dana pinjaman. Posisi tabungan merupakan penjaminan atas utang yang diberikan oleh lembaga keuangan ke nasabah. Meskipun nilainya jauh lebih kecil.

Ada dua pendekatan yang bisa kita simpulkan,

Pertama, akad utang dengan syarat

Jika kita sepakat bahwa membuka rekening tabungan di lembaga keuangan berarti dalam transaksi ini ada ada 2 akad: [1] akad utang; [2] memberi utang.

Sebagian ulama melarang hal ini, diantaranya Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, dan Syaikh Abdurrahman al-Barrak.

Mereka beralasan bahwa dalam akad ini ada bentuk,

قرض مشروط فيه قرض من الطرف الآخر ، فهو قرض جر نفعا

Utang dengan syarat diberi utang oleh pihak kedua. Sehingga termasuk utang yang menghasilkan manfaat.

Dan utang dengan syarat harus memberi utang hukumnya dilarang.[1]

Kedua, akad utang bergadai

Ketika bank meminta nasabah untuk menabung, hakekatnya bank meminta agara nasabah memberi jaminan. Sehingga pada hakekatnya akad yang terjadi adalah akad utang + penjaminan.

Untuk itu, transaksi semacam ini dibolehkan, karena hakekatnya akad utang bergadai.

Dalam akad gadai, berlaku kaidah: semua barang yang memiliki nilai dan memiliki kethanan sehingga memungkinkan untuk diserah terimakan kapanpun, bisa dijadikan barang gadai. (Syarh Muntaha al-Iradat, 2/229).

Disamping itu, dalam akad gadai, antara penyerahan gadai dengan penyerahan utang tidak harus dilakukan bersamaan. Boleh dilakukan di waktu yang berbeda. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Abul Khitab dari madzhab hambali. Karena gadai adalah akad jaminan kepercayaan, sehingga boleh dilakukan sebelum adanya akad utang. (al-Mughni, 6/445).

Ibnu Syas mengatakan,

ليس من شرط الدين أن يكون ثابتا قبل الرهن بل لو قال قد رهنت عندك عبدي هذا على أن تقرضني غدا ألف درهم أو على أن تبيعني هذا الثوب ثم استقرض أو ابتاع فإن الرهن يلزم ويجب تسليمه إليه وإن كان قد أقبضه إياه في الحين صار بذلك القبض رهنا

Bukanlah bagian dari syarat utang, dia harus dilakukan sebelum penyerahan gadai. Bahkan jika ada orang mengatakan kepada rekannya,

‘Aku gadaikan budakku ini, dan besok kamu harus mengutangi aku 1000 dirham atau besok kamu harus menjual kain ini secara kredit.’

Lalu mereka melakukan akad utang atau melakukan akad jual beli kredit. Maka dalam kasus ini barang gadai wajib untuk diserahkan. Jika barang sudah diserahkan di awal, maka barang yang diserahkan itu menjadai barnag gadai. (at-Taj wal Iklil, 5/16).

Ketika nasabah membuka rekening tabungan sebagai syarat bank untuk memberikan utang, akad yang terjadi adalah bank meminta jaminan terlebih dahulu dari nasabah dalam bentuk tabungan. Meskipun nilai jaminan ini kecil.

Allahu a’lam.

[1] Kesimpulan ini disebutkan dalam paper yang berjudul Jam’iyah al-Muwadhafiin wa Ahkamuha fi al-Fiqhil Islami, ditulis oleh Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin – Associate professor Kuliah Keguruan di Riyadh –. Paper ini membahas seputar hukum arisan yang diperselisihkan ulama. Diantara mereka melarangnya dengan alasan bahwa itu termasuk akad utang dengan syarat diberi utang. 

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28