Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 04)

syarat jual beli islam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah keempat.

Kaidah Keempat, kaidah berkaitan masalah syarat dalam Jual Beli

Hukum asal mengajukan syarat adalah mubah kecuali jika ada dalil yang melarang

Kaidah menyatakan,

الأصل في الشروط في المعاملات الحل والإباحة إلا بدليل

Hukum asal mengajukan syarat dalam muamalah adalah halal dan mubah, kecuali jika ada dalil.

Keterangan:

Sebelumnya perlu dibedakan antara syarat sah dalam muamalah dan mengajukan syarat dalam bermuamalah.

Untuk yang pertama, syarat sah dalam muamalah adalah semua keadaan yang menyebabkan muamalah yang kita kerjakan bernilai sah. Syarat sah ini yang menetapkan syariat, sehingga semuanya berdasarkan dalil. Atau bagian dari konsekuensi akad.

Misalnya, diantara syarat sah jual beli, harus dilakukan saling ridha (‘an taradhin), berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa: 29)

Untuk yang kedua, mengajukan syarat dalam bermuamalah, maksudnya adalah syarat yang diajukan oleh orang yang melakukan akad. Artinya, murni atas inisiatif orang yang berakad. Misalnya, pembeli minta syarat agar barang diantar ke rumahnya.

Dari keterangan di atas, ada perbedaan syarat sah muamalah dengan mengajukan syarat dalam muamalah,

  1. Syarat sah muamalah ditetapkan oleh syariat, atau sebagai bagian dari konsekuensi akad. Sementara syarat dalam bermuamalah ditetapkan berdasarkan kesepakatan aqidain (orang yang melakukan akad)
  2. Jika salah satu syarat sah tidak terpenuhi maka muamalahnya tidak sah. Jika salah satu syarat dalam bermuamalah tidak dipenuhi, kembali kepada kerelaan pihak yang dirugikan.

Hukum Asal Mengajukan Syarat dalam Muamalah

Ada 2 pendapat ulama mengenai hukum asal mengajukan syarat dalam muamalah:

Pertama, bahwa hukum asal mengajukan syarat adalah dilarang, selain syarat yang ada dalam al-Quran dan sunah. Ini adalah pendapat dzahiriyah, diantaranya yang dilontarkan Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla (8/87).

Mereka berdalil dengan makna tekstual hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

Siapa yang mangajukan syarat yang tidak ada dalam kitabullah, maka dia tidak berhak. Meskipun dia membuat seratus syarat. (HR. Bukhari 2735 & Muslim 3850).

Berdasarkan hadis ini, menurut Ibnu Hazm, semua syarat dalam muamalah, harus tercantum dalam al-Quran atau sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada, maka syarat itu tidak boleh diberlakukan. Sehingga hukum asal syarat adalah terlarang, kecuali jika ada dalil yang membolehkan.

Sanggahan:

Penndapat dzahiriyah ini lemah. Karena jika semua syarat harus ada dalilnya dari al-Quran dan sunah, berarti orang yang melakukan akad, sama sekali tidak perlu mengajukan syarat. Karena ketika dia sama sekali tidak mengajukan syarat, semua syarat yang ada dalam al-Quran sudah pasti mengikat akadnya. Sehingga pemahaman ini kontradiktif dengan teks di bagian awal hadis,

“Siapa yang mangajukan syarat..”

Artinya, beliau mengizinkan orang untuk mengajukan syarat. Jika syarat hanya dibatasi dengan yang ada di al-Quran dan sunnah, berarti izin ini tidak berlaku.

Untuk itu, pemahaman Dzahiriyah terhadap hadis ini tidak benar. Karena makna “syarat yang tidak ada dalam kitabullah” adalah syarat yang bertentangan dengan kitabullah..

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

ومن اشترط شرطا ليس في كتاب الله … أنه قصد تفسير الأول بالثاني ، وهنا أراد تفسير قوله : ” ليس في كتاب الله ” وأن المراد به ما خالف كتاب الله

“Siapa yang mengajukan syarat, yang tidak ada dalam kitabullah…” maksudnya adalah menafsirkan penggalan hadis pertama dengan penggalan kedua. Di sini maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada dalam kitabullah” maksudnya adalah yang bertentangan dengan kitabullah. (Fathul Bari, 5/353).

Kedua, bahwa hukum asal syarat itu dibolehkan, kecuali syarat yang bertentangan dengan dalil atau yang melanggar konsekuensi akad.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang benar. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal mengajukan syarat adalah mubah.

Diantaranya,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah semua perjanjian..” (QS. al-Maidah: 1)

Kita diperintahkan oleh Allah untuk memenuhi setiap janji dan aturan yang kita tetapkan.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin harus memenuhi setiap syarat (perjanjian) diantara mereka.” (Abu Daud 3596 dan dishahihkan al-Albani)

Pembagian Syarat dalam Muamalah

Ibnu Qudamah membagi syarat menjadi 4:

Pertama, syarat yang sejalan dengan konsekuensi akad, seperti adanya hak khiyar majlis, barang diserahkan, dan ada taqabudh (serah terima barang) di tempat.

Kedua, syarat yang menguntungkan kedua belah pihak, sekalipun bukan bagian dari konsekuensi akad. Misalnya: syarat mengenai batas pembayaran, hak khiyar syarat, adanya barang gadai atau penjamin ketika tidak tunai, minta adanya saksi. Termasuk syarat kriteria terhadap barang, seperti bentuk barang yang dipesan dan diproduksi. Atau semacamnya.

Kata Ibnu Qudamah, “Syarat semacam ini wajib dipenuhi, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang saya ketahui.”

Ketiga, syarat yang bukan bagian dari konsekuensi akad, tidak kembali kepada kemaslahatan orang yang akad, namun tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Syarat jenis ini ada 2:

[1] Syarat yang terkait manfaat barang yang dijual,

Misalnya si A menjual rumah dan minta syarat, setelah jual beli, rumah ditempati dulu sampai bulan depan. Atau membeli ikan dengan syarat dibersihkan atau dimasakkan. Syarat ini sah dan terlaksana.

[2] Syarat dalam bentuk akad. Artinya, akad jual beli diiringi dengan akad lainnya.

Misalnya: si A mau menjual motornya kepada si B, dengan syarat si B mau menyewakan rumahnya kepada si A. atau si C mau menjual barangnya ke si D, dengan syarat si D mau menikahkan si C dengan putrinya. Atau si R mau mengutangi si Q, dengan syarat, si Q menyewakan sawahnya untuk si R.

Syarat jenis ini tidak sah dan melanggar aturan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ

“Tidak boleh ada dua syarat dalam jual beli.” (HR. Ahmad 6671, Abu Daud 3506, Turmudzi 1279 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Keempat, syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad

Misalnya, syarat jual beli, barang yang sudah dibeli tidak mau diserahkan atau tidak boleh diwariskan.

Dan semua syarat yang menghilangkan status hak milik, berarti bertentangan dengan konsekuensi akad.

(al-Mughni, 4/309).

Berdasarkan penjelasan di atas, secara umum syarat dalam muamalah bisa kita bagi menjadi dua, syarat yang sah dan syarat yang batil.

Pertama, syarat yang sah

Ada beberapa bentuk, diantaranya,

[1] Syarat yang sesuai dengan konsekuensi akad

Misal: pembeli mempersyaratkan bahwa penjual harus menanggung setiap aib yang ada pada barang

[2] Syarat jaminan kepercayaan (tautsiqiyah)

Misal: si A menjual mobil kepada si B secara kredit. Dan si B minta, agar selama masa pelunasan, ada satu orang yang bisa dijadikan penjamin (dhamin)

[3] Syarat terkait kriteria barang, terutama untuk jual beli yang barangnya tertunda

Misal: Pembeli minta agar penjual menyerahkan barang dengan warna tertentu.

[4] Syarat yang manfaatnya kembali kepada salah satu aqidain

Misal: si A menjual rumah ke si B, namun si A mempersyaratkan agar rumah ini ditempati satu bulan lagi.

[5] Syarat  yang membatasi sebagian hak kepemilikan.

Ini boleh, selama pihak yang diambil haknya merelakan. Dan syarat ini tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Karena akad tetap jalan, barang berpindak kepemilikan, hanya saja sebagian haknya direlakan.

Misal: si A menjual rumah ke si B, dengan syarat, si B harus yang menempati rumah itu, dan tidak boleh dijual. Karena si A tidak ingin bertentangga dengan selain si B.

[6] Syarat jazaiyah sebagai ganti rugi karena keterlambatan kerja.

Syarat jazaiyah dibolehkan selama ganti rugi itu bukan karena keterlambatan penyerahan uang, atau keterlambatan untuk kasus yang semakna dengan utang, karena ini masuk riba.

Misal: si A pesan ke si B barang x untuk diserahkan bulan depan. Jika lebih dari jatuh tempo tidak diserahkan, si B wajib membayar ganti rugi.

[7] Syarat menggantung

Misal: Saya mau jual mobil ini seharga 200 jt ke anda, jika orang tua saja bersedia. Tunggu saya izin dulu. Jika ortu setuju, akad sah dan konsekuensinya harus dipenuhi.

Semua syarat di atas hukumya boleh, karena keinginan orang itu berbeda-beda. Dan hikmah dari syariat, membolehkan semuanya sebagai konsekuensi dihalalkannya jual beli.

Kedua, syarat yang fasid (batal)

Secara umum, hanya ada 2:

[1] Syarat yang melanggar larangan syariat

Misal: menggabungkan antara jual beli dan utang. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan utang dengan jual beli.” (Ahmad, Nasai, dan yang lainnya)

Atau syarat yang mengandung maksiat, atau yang merugikan salah satu pihak di luar konsekuensi akad dan tidak ada keridhaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ

“Tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (ad-Daruquthni).

[2] Syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad

Misal: syarat jual beli, sementara barang tidak boleh dibawa oleh pembeli.

Semua syarat yang fasid disebut syarat yang tidak sesuai kitabullah. Statusnya syarat yang batal, meskipun jual belinya sah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

Semua syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka statusnya batal, meskipun jumlahnya 100 syarat. (Bukhari & Muslim).

Jika Akad Jual Beli Mengandung Syarat yang Batil, Apakah Transaksinya Sah?

Sebagai contoh, ada orang yang utang, sementara kreditur (yang menghutangi) mempersyaratkan adanya riba. Sementara dia tidak punya pilihan lain, selain harus utang ini. Apakah akad utangnya sah? Sehingga dana yang diberikan bisa dimanfaatkan.

Termasuk juga dalam jual beli kredit, sementara penjual mensyaratkan, jika terjadi penunggakan, maka harga akan dinaikkan. Apakah keberadaan syarat yang batil ini membatalkan akad?

Di sana ada 2 pendapat ulama,

Pertama, akad jual belinya tidak sah, karena mengandung syarat yang tidak sah. Sehingga akad dan syaratnya keduanya batal.

Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali.

Mereka beralasan, ketika penjual atau pembeli sudah sepakat dengan syarat yang batil itu, maka jual belinya mengikat. Sehingga ketika syarat itu dibatalkan, harus ada nilai yang digantikan. Karena mengurangi kualitas jual beli.

Kedua, akadnya sah, namun syaratnya tidak berlaku. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan hambali menurut salah satu riwayat yang masyhur.

Dalilnya adalah hadis Aisyah tentang pembebasan Barirah..

Barirah, dulunya budak wanita yang dijanjikan tuannya, jika bisa membayar sekian dinar, dia bisa bebas. Kemudian Barirah mendatangi Aisyah dan minta bantuan beliau. Akhirnya Aisyah bersedia membeli Barirah, namun tuannya Barirah mempersyaratkan, setelah Barirah merdeka, hak wala’ Barirah tetap ke tuannya.

Padahal yang membebaskan Barirah adalah Aisyah, kerena beliau yang membeli Barirah. Sehingga hak wala’ seharusnyanya milik Aisyah.

Ketika informasi ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyarankan kepada Aisyah,

خُذِيهَا وَاشْتَرِطِى لَهُمُ الْوَلاَءَ ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Silahkan kamu ambil Barirah, dan terima saja syarat dari mereka untuk wala’. Karena wala’ tetap milik yang membebaskan. (HR. Bukhari 2168 & Ibnu Hibban 4325)

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Aisyah untuk melanjutkan transaksi dengan tuannya Barirah. Meskipun tuannya mengajukan syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberlakukan syarat yang diajurkan tuannya Barirah. Karena hak wala’ tetap menjadi milik yang memerdekakan.

Dan inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Karena dari sisi dalil, pendapat ini lebih mendekati.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28