Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Janji Beli, Bukan Beli

tidak beli

Janji Beli, Bukan Beli

Gini,teman kakak ada yg cari sprei tapi sy tdk pny stok brg tsb. Sy sdh bilang k kakak klo sy tdk punya, tp kakak sy minta dicarikan d distributor, difotokan dan diberi harga,nanti dsampaikan k temannya, klo cocok dibeli. Bolehkah sy ambil foto dan memberi harga atas barang yg msh d toko & blm sy miliki, unt ditawarkan kpd calon pmbeli? Jazakillaah khoir

Noly

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari kasus yang anda sampaikan, anda menawarkan kepada konsumen suatu barang yang belum anda miliki.

Transaksi semacam ini dibolehkan dengan syarat tidak mengikat. Dalam arti, ketika pembeli pesan kepada anda, dia tidak diwajibkan untuk beli, setelah anda mendapatkan barang yang dimaksud.

Dalam istilah fiqh muamalah lebih akrab dikenal dengan al-Wa’du bi as-Syira’ (janji untuk membeli). Dan al-Wa’du bis Syira (janji akan membeli) bukan ‘membeli’. Artinya, semata sepakat di depan untuk pesan, dengan harga yang telah ditentukan, belum transaksi transaksi jual beli yang sah.

Oleh karena itu, ketika anda menawarkan foto barang ke konsumen, berikut harganya, kemudian konsumen setuju, sampai pada batas ini, anda belum disebut melakukan jual beli. Namun yang terjadi adalah, konsumen janji membeli. Karena barang belum anda miliki. Jika anda mewajibkan konsumen untuk membeli, status anda adalah menjual barang yang tidak anda miliki.

Sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, hendak membeli barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya melakukan transaksi jual beli barang itu dengannya, kemudian langsung saya belikan ke pasar, lalu saya berikan?

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan kamu menjual barang yang bukan milikmu. (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Turmudzi 1277, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abul Mudzafar mengatakan,

اتَّفَقُوا على أنه لا يجوز بيع ما ليس عنده ولا في ملكه ثم يمضي فيشتريه له

Ulama sepakat, tidak boleh menjual barang yang tidak ada di dekatnya dan bukan miliknya, kemudian dia menyusul beli untuk diberikan ke konsumennya. (al-Ifshah, 1/234)

Cara Agar Boleh Dijual

Mengingat hanya janji beli, transaksi ini tidak disebut jual beli. Yang bisa dilakukan, setelah konsumen setuju, kemudian anda beli barang itu dari toko, maka anda tawarkan untuk kedua kalinya ke konsumen. Barang sudah ada, apakah jadi beli ataukah tidak. Jika jadi beli, transaksi bisa dilanjutkan. Jika tidak, konsumen tidak dipaksa.

Kita simak keterangan Imam Ibnu Baz,

الوعد بالشراء ليس شراء ، ولكنه وعد بذلك ، فإذا أراد إنسان شراء حاجة ، وطلب من أخيه أن يشتريها ثم يبيعها عليه فلا حرج في ذلك ، إذا تم الشراء وحصل القبض ثم باعها بعد ذلك على الراغب في شرائها ، لما جاء في الحديث الصحيح عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال : يا رسول الله يأتيني الرجل يريد السلعة ، وليس عندي ، فأبيعها عليه ، ثم أذهب فأشتريها. فقال النبي صلى الله عليه وسلم : (لا تبع ما ليس عندك) . فدل ذلك على أنه إذا باعها على أخيه بعدما ملكها ، وصارت عنده فإنه لا حرج في ذلك

Janji beli, bukan membeli. Namun sebatas janji untuk membeli. Jika ada seseorang yang ingin membeli sesuatu, kemudian dia minta kepada si A agar kulak barang itu, lalu dia jual kepadanya, hukumnya boleh. Dengan syarat, si A sudah kulak barang itu dan sudah dia terima. Selanjutnya, dia bisa jual ke orang yang ingin membelinya.

Ini berdasarkan hadis shahih dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, hendak membeli barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya melakukan transaksi jual beli barang itu dengannya, kemudian langsung saya belikan ke pasar, lalu saya berikan?

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

Hadis ini menunjukkan, ketika barang itu dijual si A kepada temannya setelah dia miliki, dan barang itu ada di tempatnya, hukumnya dibolehkan.

(Majmu’ Fatawa Ibnu baz, 19/68)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28