Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Pom Bensin Melayani Mobil Pengangkut Miras

Pertanyaan:

Kami memiliki POM bensin terkadang terdapat mobil tanki pengangkut khamr yang ingin mengisi bahan bakar. Bolehkah kami melayaninya dan menjual bahan bakar kepadanya?

Jawaban:

إن كنتِ مخيرةً لا تزوديها و لا تعينيها على الإثم و العدوان و إن كنت مجبرةً فإنا لله و إنا اليه راجعون

Jika Anda bisa memilih, maka jangan isi bahan bakar mobil tangki tersebut karena melayaninya adalah bagian dari tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.

Akan tetapi jika Anda dipaksa untuk melayaninya, maka inilah adalah musibah sehingga kita katakana inna lillahi wainna ilaihi rajiun.

Demikian jawaban Syaikh Mushtofa al Adawi yang versi arabnya bisa dibaca di sini:
http://mostafaaladwy.com/play-5426.html

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28