Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Kerja Di Pabrik Bir

Pertanyaan:

Apa hukum seorang muslim yang bekerja di pabrik khamr dan berbagai hal yang memabukkan?

Jawaban Lajnah Daimah:
Khamr dan berbagai hal yang memabukkan adalah benda yang haram dikomsumsi. Membangun pabrik dan bekerja di pabrik tersebut hukumnya haram.

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم- يقول: أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها أخرجه الهيثمي في (مجمع الزوائد)، وقال: رواه أحمد والطبراني ورجاله ثقات، ورواه أبو داود والحاكم وفيه زيادة: ” ومعتصرها “

Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya, “Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr, pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya.” (Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani. Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan ‘orang yang memerintahkan untuk memproduksi khamr’).

Orang yang bekerja di pabrik khamr tidaklah diperbolehkan untuk bertahan di sana mengingat hadis di atas yang menunjukkan bahwa orang yang bekerja di pabrik khamr adalah orang yang terlaknat. Alasan lainnya adalah karena hal tersebut tergolong tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.

وقد قال تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“kalian tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2).

Sedangkan apa yang terjadi di masa lalu berupa kerja di pabrik khamr karena tidak mengetahui hukumnya, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman berdasarkan firman Allah,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Kami tidak akan menghukum hingga kami kirimkan rasul.” (QS. Al Isra: 15).

Rasul itu mendapatkan wahyu dari Allah, lalu dia pun menyampaikannya kepada umat. Sehingga seorang hamba itu tidaklah dibebani syariah kecuali setelah sampai kepadanya perintah atau larangan yang dibebankan kepadanya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadayan, dan Abdullah bin Sulaiman bin Mani’ (Fatawa Lajnah Daimah, juz: 14. Hal. 409-410).

 

Artikel www.pengusahaMuslim.com

 

—————————————-

Ada pertanyaan? Bergabunglah di Milis PM-Fatwa Pengusaha Muslim. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

 

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28