Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Sewa Perhiasan Emas

Dewasa ini bisnis emas tidak hanya sebatas jual-beli saja, namun bisnis sewa-menyewa emas pun sudah mulai dilirik beberapa kalangan. Sebagian orang suka bergonta-ganti perhiasan, namun cenderung malas untuk membeli dan menyimpannya; karena faktor keamanan, hobi memakai variasi perhiasan, dan juga faktor finansial. Lalu apakah dibolehkan sewa-menyewa emas seperti ini.

Dalam masalah ini terdapat fatwa yang disampaikan oleh para ulama yang duduk di Lajnah Daimah sebagai berikut, “Setelah Lajnah Daimah mengkaji hal yang ditanyakan mengenai penyewaan perhiasan emas maka Lajnah Daimah memberikan jawaban sebagai berikut: Pada dasarnya diperbolehkan menyewakan perhiasan emas dan perak dengan mata uang emas, perak atau selainnya asalkan uang sewa dan jangka waktu sewa jelas. Setelah masa sewa berakhir penyewa berkewajiban untuk memulangkan perhiasan yang dia sewa. Tidak mengapa alias boleh-boleh saja meminta agunan atau jaminan untuk kepentingan ini.”

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, dan Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid. (Fatwa Lajnah Daimah jilid: 15 Hal. 80 no. fatwa 19570).

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28