Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Syarat Dalam Jual Beli

وروى الأثرم بإسناده : أن رجلا تزوج امرأة ، وشرط لها دارها ، ثم أراد نقلها ، فخاصموه إلى عمر فقال : لها شرطها فقال الرجل : إذا تطلقينا

Al Atsram meriwayatkan dengan sanadnya bahwa di masa Khalifah Umar bin Khatab terdapat seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan perjanjian saat akad nikah bahwa dia akan tetap tinggal di rumahnya meski sudah menikah. Pada awalnya suami menyetujui persyaratan tersebut, namun setelah resmi menikah dia berubah pikiran. Dia ingin mengajak istrinya tinggal di rumah yang lain selain rumah asli istrinya. Pada akhirnya istri menggugat dan memperkarakan suami ke hadapan Khalifah Umar.

Khalifah Umar memenangkan gugatan istri dengan mengatakan, “Istri berhak menuntut suami untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah disepakati.”

Pihak suami mengatakan, “Jika demikian, istri bisa menggugat cerai kami, para suami?!”

فقال عمر : مقاطع الحقوق عند الشروط

Jawaban Umar, “Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang telah disepakati bersama.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah 7:71, terbitan Dar Ihya at Turats al Arabi, cet. pertama 1405 H).

عن عبد الرحمن بن غنم عن عمر قال لها شرطها قال رجل إذن تطلقها

Dari Abdurrahman bin Ghanam, Umar mengatakan, “Istri berhak menuntut suami untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah disepakati.” Suami mengatakan, “Jika demikian istri bisa menceraikan dirinya sendiri.”

فقال عمر إن مقاطع الحقوق عند الشرط

Umar mengatakan, “Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang telah disepakati bersama.” (Ibnu Abi Syaibah no 16449).

Perkataan Umar di atas adalah kaidah penting terkait poin-poin perjanjian dalam berbagai akad; baik akad nikah, jual beli, sewa menyewa dll.

Berdasarkan kaidah yang berasal dari perkataan Umar di atas, maka pada dasarnya perjanjian yang disepakati dalam transaksi jual beli pada dasarnya wajib dipatuhi baik jumlah poin persyaratannya dua atau lebih. Sehingga sebagai pembeli kita bisa berkata kepada penjual bahwa kita bersedia membeli kayu yang dia miliki dengan harga sekian dengan syarat pohon tersebut ditebang, dipotongi, sebagiannya dibuat papan dan semuanya diantarkan ke rumah pembeli. Ketika penjual menerima kesepakatan ini dia berkewajiban untuk mematuhinya.

Terkait permasalahan ini Syaikh Dr. Abdullah Al Sulmi mengatakann, “Para shahabat memberikan kelonggaran dalam masalah persyaratan dalam transaksi.

Mayoritas ulama fikih, Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah melarang syarat atau perjanjian dalam akad yang poin perjanjian tersebut menguntungkan salah satu pihak pelaku transaksi jika hal tersebut bukan termasuk konsekuensi atau maslahat akad. Sedangkan Imam Ahmad cuma membolehkan adanya dua poin pernjanjian saja dalam pendapat beliau yang terkenal.

Sedangkan para shahabat dan itu merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, mereka berpandangan bahwa perjanjian dalam transaksi jual beli adalah suatu yang longgar meski itu bukan konsekuensi akad. Inilah pendapat Khalifah Umar bin Khattab –kemudian beliau membawakan riwayat dari Umar di atas-.”

Penjelasan beliau di atas bisa disimak pada menit 36:28 sampai 37:48 di link berikut: way2allah.com

Artikel www.PengusahaMuslim.com

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28