Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Menghadiahkan Cd Musik

Pertanyaan, “Dulu aku adalah penggemar musik. Saat ini saya telah bertaubat dari musik. Aku memiliki CD musik dalam jumlah banyak. Apa yang mesti kulakukan dengan CD-CD tersebut?”

Jawaban, “Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan taubat dan hidayah kepada jalan yang lurus kepada anda. Kita memohon kepada Allah agar Dia menambahkan kepada kita semua taufik dan ketegaran di atas jalan-Nya.

Adalah suatu hal yang benar, tidak boleh memberikan hadiah kepada orang lain sesuatu yang membantu dan mendukung orang yang diberi hadiah untuk melakukan maksiat semisal menghadiah CD musik kepada orang yang hobi mendengarkan musik. Sehingga kewajiban anda terhadap tumpukan keping CD tersebut adalah menghapus musik yang ada di dalamnya lalu mengisinya dengan rekaman yang manfaat semisal muratal al Qur’an atau kajian para dai ahli sunnah. Pilihan kedua adalah memberikan keping CD tersebut kepada pihak-pihak tertentu yang mau mengisinya dengan rekaman-rekaman yang bermanfaat lalu membagikannya secara cuma-cuma kepada siapa saja yang menginginkannya.

Jika CD tersebut tidak bisa ditindih atau dihapus lalu diisi rekaman yang bermanfaat maka pilihan satu-satunya yang ada adalah menghancurkannya. Tidak boleh menjual atau menghadiahkannya kepada orang yang mau mendengarkan musik yang ada di dalamnya karena hal ini tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat”. [PM/alsalafway]

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28