Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Istisna’, Salam, Ijarah, Dan Muqawalah

Perbedaan antara transaksi istisna’ dengan transaksi salam adalah transaksi istina’ adalah transaksi yang menyebabkan penerima transaksi bertanggung jawab untuk membuatkan benda dengan kriteria tertentu. Sehingga adanya proses memproduksi atau membuat barang adalah syarat mutlak dalam transaksi ini. Oleh karena itu, tidak ada transaksi istina’ kecuali untuk barang-barang yang harus dibuat atau diproduksi oleh manusia.

Sedangkan transaksi salam adalah transaksi yang menyebabkan penerima transksi bertanggung jawab untuk menyerahkan barang dengan kriteria tertentu pembeli. Dalam transaksi salam tidak disyaratkan ada proses memproduksi atau membuat.

Beda antara transaksi istisna’ dengan transaksi ijarah (jual jasa) adalah transaksi ijarah mengharuskan pekerja melakukan suatu pekerjaan tertentu tanpa mewajibkannya untuk mendatangkan bahan-bahan yang harus dia kerjakan. Sedangkan istisna’ itu mengharuskan seorang produsen untuk menyediakan bahan baku plus mengolahnya.

Perbedaan antara transaksi istisna’ dengan transaksi muqawalah (transaksi dengan kontraktor atau pemborong rumah atau semisalnya) adalah dengan melihat terlihat dahulu bentuk transaksi muqawalah yang terjadi.

Jika bahan baku berasal dari orang yang  mempekerjakan sehingga kewajiban pemborong hanya bekerja maka transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan ijarah (jual jasa).

Namun, jika kontraktor atau pemborong berkewajiban untuk menyediakan bahan baku sekaligus bekerja, maka hakikat transaksi muqawalah dalam hal ini sama dengan transaksi istisna’. [PM/mareb.org]

Artikel www.PengusahaMuslim.com

============

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28