Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan

Hukum Memanfaatkan Sisa Uang Kembalian

Pertanyaan, “Karena kelalaian pihak toko, uang kembalian yang harus diserahkan kepada konsumen ternyata kurang dari yang seharusnya. Konsumen pun sangat percaya dengan pihak kasir sehingga tidak mengecek uang yang seharusnya dia terima. Mengingat ada banyaknya jumlah konsumen, pihak kasir tidak ingat dengan konsumen yang uang kembaliannya masih kurang dari seharusnya. Apa yang harus dilakukan dengan sisa uang kembalian tersebut?”

Jawaban, “Hukum asal harta orang lain adalah haram dan tidak boleh dimanfaatkan, kecuali dengan izin pemilik, berdasarkan sabda Nabi,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (H.r. Ahmad dari Anas bin Malik; dinilai sahih oleh Al-Albani di Al-Irwa’, no. 1459 dan Shahih Al-Jami’, no. 7539)

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…

Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin itu haram diganggu.” (H.r. Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah)

Demikian pula, menimbang sabda Nabi,

كُلُّ المسْلِمِ عَلَى المسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Setiap muslim itu haram mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim yang lain.” (H.r. Muslim dari Abu Hurairah)

Oleh karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang yang memilikinya, tidak boleh diberikan kepada karyawan toko karena harta tersebut bukanlah milik si karyawan juga bukan milik toko sehingga wajib dikembalikan kepada yang memilikinya.

Jika tidak mampu dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada harapan untuk bisa bertemu dengan pemilik harta tersebut yang sebenarnya maka harta tersebut disalurkan untuk kepentingan umum. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk si pemilik uang.

Jika ternyata pada akhirnya bisa berjumpa dengan pemilik asli maka kita ceritakan tindakan yang telah kita lakukan dengan hartanya. Jika dia tetap meminta kita untuk mengembalikan haknya maka kita harus mengganti uangnya yang telah kita pergunakan untuk sedekah dan pahala sedekah tersebut untuk kita.

Referensi:
http://www.ferkous.com/rep/Bq69.php

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28