Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Muamalah, Tanya Jawab Syariah

Boleh Dibeli Tetapi Tidak Boleh Dijual

Pertanyaan, “Apa hukum permintaan penjual kepada pembeli barang miliknya agar tidak menjual barang tersebut setelah dibeli kepada siapa pun, apa pun yang terjadi, atau mengajukan permintaan agar setelah barang itu dibelinya, dia tidak menjual kembali barang tersebut kepada person tertentu, lalu pembeli menerima permintaan tersebut?”

Jawaban, “Perjanjian yang dibuat tersebut adalah perjanjian yang batil (dianggap tidak pernah ada) meski transaksi jual beli yang terjadi sah. Poin perjanjian tersebut dinilai batil karena menyelisihi konsekuensi terjadinya transaksi jual beli, yaitu berpindahnya hak kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli serta bebasnya pembeli untuk tasharuf (menjual, menyewakan, menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang yang telah dia beli.

Ibunda Aisyah pernah membeli budak perempuan bernama Barirah. Pemilik Barirah mau menjual Barirah kepada Aisyah, dengan persyaratan tertentu yang melanggar hukum syariat. Menanggapi kasus tersebut, Nabi memutuskan bahwa perjanjian yang disepakati oleh Aisyah dengan pemilik Barirah adalah perjanjian yang batil (dianggap tidak ada), meski transaksi jual beli Barirah tetap sah.”

Referensi: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8539

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28