Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Menerima Hadiah Dari Bank, Bolehkah?

Pertanyaan:

Saya menabungkan uang saya di salah satu bank di Kairo, dan saya meminta dari mereka agar tidak memberikan bunga kepada saya. Dan setelah beberapa hari dan setelah saya pergi dari Kairo menuju Saudi Arabia, saya kedatangan surat pemberitahuan dari bank yang menyatakan: Telah dilaksanakan undian terhadap nomor-nomor yang ada di bank, dan nomor-nomor tersebut berurutan sesuai urutan nasabah yang menabung di bank, dan nomor urut saya salah satu nomor yang memenangkan hadiah berbentuk uang, dan mereka memberitahukan, bahwa saya memenangkan uang sebesar 5 Junaih setiap bulan selama satu tahun. Dan mereka bertanya kepada saya, “Apakah uang hadiah tersebut ditambahkan ke rekening saya atau akan Anda ambil cash setiap bulan?” Apakah hadiah ini termasuk riba juga? Dan bila saya ambil, maka saya (gunakan) untuk apa? Apakah harus saya sedekahkan? Dan bila saya tabungkan uang saya di Bank, sedangkan saya mengetahui bahwa mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba juga?

Jawaban:

Pertama: Dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Dan Anda tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan kepada nomor urut Anda, dan hadiah itu adalah riba, karena mereka tidaklah memberikannya kepada Anda kecuali karena uang yang Anda tabungkan di bank tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan hadiah atau imbalan, tidaklah dapat mengeluarkannya dari makna/hakikat riba (hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang telah dijabarkan di atas, yaitu, “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”).

Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman adalah hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Dan kalau bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka, sehingga mereka menggunakannya untuk kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut-sebut sebagai hadiah. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil hadiah tersebut.

Kedua: Keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentase tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakan oleh bank bersama dengan tabungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/347-348, fatwa no. 1532

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28