Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Bolehkah Bertransaksi Untuk Kebutuhan Gereja?

Pertanyaan:

Bagaimana kita jika menjual barang-barang kebutuhan harian, menjual produk jadi, seperti pisau, meja, lampu, dsb… dimana kita tahu jelas pembelinya adalah pabrik khomer, atau pembelinya adalah gereja, bank ribawi (menjual kertas untuk mencetak billing, menjual mesin ATM, komputer), dst… Dimana jika menggunakan kaidah penjual pisau kita tidak tahu akan digunakan untuk apa maka itu tidak mengapa, dan kita tidak diwajibkan untuk bertanya untuk apa pisau ini anda beli, namun dalam perusahaan yang cukup besar, maka data pelanggan akan dicatat dan jelas siapa mereka, bidang kerja mereka apa. Seperti toko bangunan menjual batu bata untuk pembangunan gereja (mereka tahu jelas karena bata akan dikirim ke gereja dan untuk membangun gereja). [Penanya 1]

***

Alhamdulillah perusahaan saya tidak menjual software pesanan, tapi menjual produk jadi (software yang siap pakai), namun ternyata banyak juga gereja, sekolah-sekolah kristen dan lembaga ribawi yang membelinya), mereka membeli begitu saja tanpa meminta modifikasi atau penambahan.

Juga dalam kondisi, tukang becak atau supir taksi yang dinaiki penumpang untuk diantar ke gereja. Bagaimana sikap mereka, apakah dilayani atau tidak?

Intinya apakah mutlak kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka atau masih ada area/bidang yang kita boleh berjual beli dengan mereka, selama produk yang dijual bukan inti kegiatan mereka? [penanya 2]

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Apa yang dipertanyakan di sini tidak ada bedanya dari apa yang telah di jawabkan sebelumnya. Karenanya dasarnya ialah asas diharamkan ta’awun/kerjasama dalam kemungkaran. Dan tidak diragukan bahwa menjalin hubungan yang langsung memberikan kontribusi positif dalam perbuatan mungkar, baik dengan jual-beli, sewa-menyewa, atau lainnya adalah menyelisihi prinsip ini.

Berikut saya sertakan jawaban Al Lajnah Ad Da’imah Lil Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia yang semakna dengan apa yang Anda tanyakan di atas:

الفتوى رقم  20507
س: لدينا عمارة في موقع ممتاز، وعلى أفضل الشوارع في مدينة الطائف بحمد الله، والآن يتردد علينا مدير البنك السعودي البريطاني، وذلك لاستئجار المعارض التي تحت هذه العمارة لجعل الفرع الرئيس للبنك بالطائف بها، بمبلغ مغر جدا، ولمدة عشر سنوات، وسوف يدفع خمس سنوات مقدما، ونحن -أصحاب العمارة- في حاجة ماسة إلى السيولة في الوقت الحاضر لسداد بعض الديون التي ترتبت على هذه العمارة، وديون أخرى للغير أحرجنا منهم من كثرة ترددهم علينا، البعض منا يريد تأجيرها على البنك لسداد تلك الديون، والبنك إثمه عليه، ولا إثم علينا؛ لأننا لم نتعامل معه بالربا، ولا مع غيره بحمد الله، وهو مستأجر كغيره من المستأجرين. والبعض منا يقول: إن في ذلك إثما من باب: (وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) سورة المائدة الآية 2  والآن نحن في حيرة من أمرنا، أفتونا مأجورين. هل نؤجر على البنك وإثمه عليه، أم نحن أصحاب العمارة آثمون إذا أجرنا عليه تلك المعارض؟ حتى نتمكن من الرد على البنك المستعجل على إجابتنا.
ج: لا يجوز تأجير المحلات للبنوك؛ لأنها تتخذها محلات للتعامل بالربا، وقد لعن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه. والمؤجر يدخل في ذلك؛ لأنه أعان على أكل الربا بأخذ الأجرة في مقابل ذلك، والله تعالى يقول: (وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) سورة المائدة الآية 2،  وفي الحلال غنية عن الحرام. وقد قال الله سبحانه: (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ  مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ) سورة الطلاق الآية 2-3
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa no: 20507

[Pertanyaan]
“Alhamdulillah, kami (sekelompok orang yang berserikat) memiliki gedung di tempat yang strategis dan di jalan yang paling bagus pula. Dan sekarang, direktur Saudi British Bank terus menerus mendatangi kami, ingin menyewa ruko yang terletak di bagian bawah bangunan tersebut, untuk dijadikan sebagai kantor cabang pusat bank itu di kota Taif. Ia menawarkan harga sewa yang benar-benar menggiurkan untuk tempo 10 tahun. Dengan ketentuan uang sewa lima tahun pertama akan ia bayarkan di muka. Sedangkan -sekarang ini- kami; pemilik gedung sangat membutuhkan dana untuk melunasi piutang kami selama membiayai pembangunan gedung ini dan juga piutang lainnya. Sekarang ini kami merasa kikuk ketika menghadapi para kreditor, karena mereka telah berkali-kali menagih kami. Sebagian dari kami menginginkan agar gedung itu disewakan kepada bank tersebut, agar kami bisa segera melunasi piutang. Menurutnya dosa bank adalah tanggung jawab pengelola bank, sedangkan kami tidak turut menanggungnya; karena kami –segala puji hanya milik Allah- tidak menjalin akad riba, baik dengan bank atau dengan lainnya. Dan status bank adalah sebagai penyewa layaknya penyewa lainnya.

Akan tetapi sebagian dari kami berpendapat:  bahwa menyewakan gedung kepada bank adalah perbuatan dosa, karena tercakup oleh firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة 2

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (Qs. Al Maidah: 2)

Dan sekarang kami kebingungan, karenanya kami mohon diberi fatwa, semoga Allah melimpahkan pahala kepada bapak: Apakah kami boleh menyewakan ruko itu kepada bank dan hanya merekalah yang menanggung dosanya? Ataukah kami para pemilik gedung juga turut menanggung dosanya, bila menyewakan ruko kami kepada bank? Harap pertanyaan kami dijawab sesegera mungkin, agar kami berdasarkan fatwa bapak, dapat memberikan jawaban kepada pihak bank.

[Jawaban]
Tidak boleh menyewakan ruko kepada bank, karena mereka akan menjadikan ruko itu sebagai tempat untuk menjalankan riba. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua orang saksinya dan penulisnya. (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah, Ad Darimi)

Dan orang yang menyewakan gedung tercakup ke dalam hadits ini, karena ia telah turut mendukung terjadinya riba, yaitu dengan menyewakan gedung kepada mereka. Padahal  Allah Ta’ala telah berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pedik siksa-Nya.” (Qs. Al Maidah: 2)

Dan pintu-pintu rizqi yang halal cukuplah banyak, sehingga tidak ada alasan untuk menempuh yang haram.

Dan Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ  مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah jadikan baginya jalan keluar, dan Allah melimpahkan kepadanya rizi dari jalan-jalan yang tidak ia duga-duga.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Wabillahit Taufiq, semoga shalwat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota Tetap Komite Riset Ilmiyyah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus Syeikh
Anggota: Bakar Abu Zaid
Anggota: Shaleh Fauzan
Anggota: Abdullah Ghudaiyyan

[][][]

NIAT DALAM MUAMALAH

Masalah niat yang baik tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan dianggap baik. Orang-orang Hindu, Budha, dan Nasrani juga berniat baik ketika mereka beribadah dan menyembah tuhan-tuhan mereka. Tapi niat itu tidak cukup, makanya mereka tetap dikatakan kafir, dan kelak di akhirat mereka bakal menjadi penghuni neraka.

Sebagaimana niat dalam mu’amalah juga belum cukup, dan harus diiringi oleh amalan nyata yang benar pula. Gambarannya: bagaikan orang yang berniat baik dengan memudahkan urusan orang lain, tapi dengan menerima suap. Semua orang sepakat bahwa pejabat yang menerima uang suap itu telah bertindak kejahatan, walaupun niatnya baik, memudahkan urusan orang lain dan juga ingin mencukupi kebutuhan keluarganya dan niat baik lainnya. Perbuatan tersebut jelas melanggar syari’at, dan dapat merugikan orang lain. Demikian juga halnya menjual barang ke gereja: Melanggar syari’at karena turut melancarkan perbuatan maksiat, dan dapat menimbulkan kerugian pada umat islam lainnya. Karena bisa saja saat ini kegiatan mereka internal, tapi mereka menjadi bisa menjalankan kegiatannyan, sehingga keberadaan mereka tentu meresahkan setiap orang yang benar-benar beriman, terlebih-lebih telah terbukti bahwa mereka/gereja senantiasa berusaha menyebarkan kesesatan dan kekafirannya kepada umat Islam. karenanya tidak sepantasnya sebagai orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersikap acuh tak acuh menghadapi kemungkaran dan kekufuran disekitarnya.

Mengapa kita tidak bersikap yang lebih terpuji yaitu dengan aktif berdakwah dan berusaha memberikan tekanan atau mengkondisikan (menciptakan kondisi yang bagus) sehingga para pemeluk agama lain menjadi terseret untuk masuk Islam, minimal meninggalkan agamanya.

Tidakkah hadits berikut cukup untuk memotivasi kita untuk berbuat sesuatu:

عَجِبَ اللَّهُ مِنْ قَوْمٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ فِى السَّلاَسِلِ. رواه البخاري

“Allah heran dengan orang-orang yang masuk surga dengan dirantai.” (Riwayat Bukhari)

Dan pada riwayat lain disebutkan:

لَقَدْ عَجِبَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ مِنْ قَوْمٍ يُقَادُونَ إِلَى الْجَنَّةِ فِى السَّلاَسِلِ. رواه أحمد وأبو داود

“Sungguh Allah heran dengan orang-orang yang ditarik untuk masuk ke surga dengan menggunakan rantai.” (Riwayat Ahmad, dan Abu Dawud)

Saudaraku! Tidakkah anda merasa terpanggil untuk turut menjadi orang-orang yang mampu menarik sebagian orang agar bisa masuk surga dengan menggunakan rantai? Kondisikanlah sedemikian rupa masyarakat anda, agar mereka itu menjadi “mau-tidak mau” “sadar atau tidak sadar” masuk Islam, beribadah, taat dan meninggalkan maksiat.

Selamat berjuang dan menjadi para penuntut umat untuk masuk surga, baik dengan suka rela atau dengan rantai baja.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28